TAKENGON – Pria tak di kenal yang menunjukan alat kelaminnya kepada wanita di jalan Atu lintang-Jagong, berhasil diamankan polisi, Jum’at (12/6/2020).
Pelaku tersebut berinisial E (40) warga Takengon Timur Kecamatan Lut Tawar. Pria tersebut kini sudah diamankan pihak Kapolres Aceh Tengah untuk diproses lebih lanjut. Pelaku melanggar undang-undang pornografi dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara.
Kapolres Aceh Tengah, melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayantodi Putra, SIK, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi Atjehwatch.com.
“Saat melakukan aksinya, korban mengingat jenis kendaraan milik pelaku. Ini menjadi pintu masuk pihak kepolisian menindaklanjuti. Bahkan, tidak ada perlawanan dari pelaku, ” ungkap Agus
Saat wartawan menanyakan Alasan E (40) melakukan perilaku tak terpuji itu kepada wanita yang melintas di arah Jagong Jeget. Agus mengatakan pihaknya belum melakukan proses ke tahap itu.
“Belum sampai ke tahap itu karena ini masih periksa awal, ” tutup Agus.
Reporter: Romadani









