Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Tangkap Ikan dengan Bom di Lhok Krueng Raya, Siap-siap Didenda 10 Juta Rupiah

redaksi by redaksi
22/09/2019
in Lintas Timur, Nanggroe
0
[Video] Pelabuhan Lampulo, Pusatnya Ikan Segar di Banda Aceh

KREUNG RAYA – Menangkap ikan dengan menggunakan bom di Lhok Krueng Raya, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, akan didenda 10 juta rupiah.

Keputusan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama tentang  Peraturan hukom adat laot dalam wilayah kelola hukom adat laot (WK-HAL)  Lhok Krueng Raya, yang ditandatangani bersama pada 25 Agustus 2019.

Hukum adat laot ini ditandatangani Panglima Laot Lhok Krueng Raya bersama Panglima Laot Kabupaten Aceh Besar, Imeum Mukim Krueng Raya, para keuchik-keuchik di pesisir mukim Krueng Raya dan Panglima Laot Lhok perbatasan serta nelayan dalam lingkungan lhok krueng Raya Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Mereka menyepakati denda 10 juta rupiah bagi pihak-pihak yang menangkap ikan dengan menggunakan bom, pembiusan dan kompresor dalam kawasan wilayah kelola masyarakat hukom adat laot setempat.

Dalam aturan tersebut, pasal 18 keputusan tersebut menyatakan bahwa dilarang menangkap ikan dengan alat tagkapan tidak ramah lingkungan dalam  wilayah kelola hukom adat Laot Lhok Krueng Raya,  seperti dengan cara pengeboman, pembiusan, dan penyelaman menggunakan kompresor.

Poin dua menyebutkan dilarang melakukan penangkapan ikan dengan menyelam di dalam wilayah kelola hukom adat laot Lhok Kreung Raya mulai dari batasan pinggir pantai sampai 3 mil laut, batas arah barat aron dawa  atau berbatasan dengan Gampong Ladong dan sebelah timur dengan ujung Tungku.

“Denda 10 juta rupiah yang dikenakan kepada pelanggar bukan serta merta, tetapi secara berjenjang,” kata Pawang Imran, Panglima Laot Lhok Krueng Raya.

“Kita akan lakukan langkah persuasif terlebih dahulu seperti teguran lisan, teguran tulisan. Upaya terkahir, jika masih terjadi pengulangan adalah kami akan menyita alat tangkap dan denda 10 juta rupiah. Kami tetap berharap, keputusan ini dihormati dan tidak ada yang melanggar demi anak cucu kita kedepan,” ujarnya lagi.

Imran menambahkan, pihaknya sudah berhasil merumuskan peraturan hukom adat laot lhok krueng raya, yang memang sudah berlangsung turun temurun, namun selama ini tidak tertulis.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Tim Pengabdi LPPM Universitas Syiah Kuala, terutama kepada Dr. Teuku Muttaqin Mansur, Dr. M. Adli Abdullah, dan Dr. Sulaiman Tripa yang telah memfasilitasi dan membantu kami menyusun peraturan adat tersebut. Kami juga berterima kasih kepada Rahmi Fajri, Sekjen Jaringan Kuala Aceh dan Teuku Multazam, MT, Direktur Lepten Aceh yang ikut mendampingi tim pengabdi Unsyiah,” katanya lagi. []

Tags: hukum adat laotlhok krueng rayapawang imran
Previous Post

SMAN 1 Nurussalam Bungkam Pante Bidari 3-0

Next Post

Asap Kiriman Riau Kini Selimuti Aceh Timur  

Next Post
Asap Kiriman Riau Kini Selimuti Aceh Timur   

Asap Kiriman Riau Kini Selimuti Aceh Timur  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

YARA Desak Usut Pidana Penyelenggara Jalan di Aceh Timur, Usai Lubang Rengut Nyawa di Bagok

YARA Desak Usut Pidana Penyelenggara Jalan di Aceh Timur, Usai Lubang Rengut Nyawa di Bagok

26/03/2026
Gagal Menangkan Mualem–Dek Fad di Bireuen, Peneliti: Pergantian Abang Samalanga Demi Masa Depan PA

Gagal Menangkan Mualem–Dek Fad di Bireuen, Peneliti: Pergantian Abang Samalanga Demi Masa Depan PA

26/03/2026
Dinilai Angkuh Dan Minim Empati: Bupati Aceh Selatan Diminta Segera Copot Kadiskes Aceh Selatan

Dinilai Angkuh Dan Minim Empati: Bupati Aceh Selatan Diminta Segera Copot Kadiskes Aceh Selatan

26/03/2026
Komisi III DPR RI Ultimatum Polisi: Hancurkan Jaringan Narkoba & Judi Online di Aceh Utara

Komisi III DPR RI Ultimatum Polisi: Hancurkan Jaringan Narkoba & Judi Online di Aceh Utara

26/03/2026
Kapolres Pidie Minta Pengunjung Objek Wisata Jaga Keselamatan

Dinas Kesehatan Pantau Lokasi Wisata Pantai di Aceh Besar

26/03/2026

Terpopuler

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

25/03/2026

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

Tangkap Ikan dengan Bom di Lhok Krueng Raya, Siap-siap Didenda 10 Juta Rupiah

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ini Sosok Bagher Ghalibaf, Incaran Trump Buat Pemimpin Iran Masa Depan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com