Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dijanjikan akan Dinikahi, Mahasiswa di Aceh Paksa Kekasih Layani Hawa Nafsunya

Admin1 by Admin1
28/06/2020
in Nanggroe
0
Perkosa Istri Teman, Pria di Aceh Ditangkap Polisi

Nagan – Alih-alih selesaikan studinya di bangku perguruan tinggi, seorang mahasiswa ditahan Polres Nagan Raya karena diduga menyetubuhi pacarnya, DR, yang masih berusia di bawah umur.

Kasus dengan terduga seorang mahasiswa berinisial AM (22), warga Desa Le Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, ini terungkap usai sang korban bersama kedua orangtuanya melaporkannya ke polisi.

“Kasus ini terungkap setelah korban bersama orangtuanya membuat pengaduan ke polisi,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Sabtu 27 Juni 2020.

Fadillah mengungkapkan, berdasarkan pengakuan korban, tersangka AM diduga telah berulangkali melakukan hubungan badan sejak Mei 2018 lalu di belakang Kompleks Perkantoran Suka Makmue serta di rumah orangtua tersangka.

Aksi tersebut, kata Fadillah, diduga dilakukan pelaku dengan cara memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya serta berjanji akan menikahi sang pacar.

Tidak hanya, itu, tersangka kemudian kembali mengulangi tindakan serupa pada Juli 2019 serta pada Maret 2020 lalu, dengan cara memaksa korban agar melayani hawa nafsunya.

“Tersangka AM juga mengancam korban akan menyebarkan foto tanpa busana korban ke sosial media. Karena takut, korban kemudian juga melayani permintaan tersangka,” kata Fadilah.

Polisi juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban, serta masih terus menyelidiki kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka AM diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi juga menjerat mahasiswa tersebut dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU.RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sumber: pikiranrakyat.com

Tags: pemerkosaan
Previous Post

Viral, Video Adegan Seks dalam Mobil Dinas PBB di Israel

Next Post

Menjaga Rohingya Sambung Hidup di Aceh

Next Post
PSI Aceh Utara Apresiasi Rasa Solidaritas Masyarakat Terhadap Imigran Rohingya

Menjaga Rohingya Sambung Hidup di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

06/08/2026
Pertamina Imbau Pengguna Biosolar di Aceh Beli Sesuai Kebutuhan

Krak, Pertamina Bakal Tambah Penyaluran BBM untuk Aceh

06/08/2026
Launching dan Bedah Buku Penyuluh Agama, Kakanwil Azhari: Rawat Kerukunan

Launching dan Bedah Buku Penyuluh Agama, Kakanwil Azhari: Rawat Kerukunan

06/08/2026
Aceh Harus Menjadi Penerima Manfaat Utama Blok Andaman

Perusahaan Arab Segera Umumkan Kepastian Investasi Proyek Migas Aceh

06/08/2026
LSM KOMPAK Dukung Langkah Bupati Abdya: Perusahaan yang Tidak Patuh Harus Ditindak Tegas, Jangan Ada Lagi Impunitas

LSM KOMPAK Dukung Langkah Bupati Abdya: Perusahaan yang Tidak Patuh Harus Ditindak Tegas, Jangan Ada Lagi Impunitas

06/08/2026

Terpopuler

Perkosa Istri Teman, Pria di Aceh Ditangkap Polisi

Dijanjikan akan Dinikahi, Mahasiswa di Aceh Paksa Kekasih Layani Hawa Nafsunya

28/06/2020

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

Mualem dan Mentan Bahas Pemulihan Sawah Pascabencana di Aceh

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Musda Demokrat Aceh Resmi Dibuka, Perebutan Kursi Ketua DPD Dimulai

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com