Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Wali Kota Minta PNS Patuhi Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran Covid-19

Admin1 by Admin1
07/08/2020
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman meminta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemko Banda Aceh, baik PNS maupun Non-PNS untuk patuh dan mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Permintaan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota yang mengatur protokol pencegahan dalam melaksanakan tugas di seluruh OPD dalam lingkungan Pemko Banda Aceh.

Kebijakan ini mulai berlaku setelah dikeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 800/1636 yang di dalamnya mengatur protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Surat ini ditandatangani Wali Kota, Aminullah Usman tertanggal 5 Agustus 2020.

Dalam surat edaran ini, PNS dan Non PNS (Tenaga kontrak) akan bekerja berdasarkan shift yang telah ditentukan. Misalnya jika seorang PNS atau tenaga kontrak yang bekerja pada pagi hari (pukul 08.00 Wib s/d 12.00 Wib), maka staf tersebut tidak bertugas lagi pada siang hari (13.45 Wib s/d 17.30 Wib).

Kata Wali Kota, surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Surat Gubernur Nomor 800/7669 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan Covid-19 fase new normal.

Dengan dikeluarkan surat ini, maka seluruh OPD perlu mematuhi protokol kesehatan yang terdiri dari beberapa poin, yakni selalu memakai masker, mencuci tangan setiap selesai beraktifitas, jaga jarak ketika berkomunikasi, mengatur jarak meja dalam kantor dan menjaga kebersihan lingkungan kantor.

Dalam surat edaran ini juga diatur efektifitas waktu rapat paling lama 30 menit. Kemudian ruangan kantor harus disemprot cairan disinfektan setiap selesai beraktifitas.

Pada poin lainnya, PNS dan tenaga kontrak diminta menghindari berada di warung kopi, cafe, mall dan tempat keramaian lainnya baik pada hari kerja maupun hari libur.

Wali Kota juga meminta seluruh PNS selalu berdoa setiap memulai dan selesai menjalankan tugas agar mendapatkan perlindungan dari Allah SWT terhindar dari penyebaran virus corona.

“Kebijakan ini kita ambil sebagai langkah-langkah pencegahan dan upaya memutus mata rantai Covid-19. Meski di tengah pandemi, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat PNS harus tetap menjalankan tugas-tugas pelayanan, namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Wali Kota Aminullah.

Katanya, PNS dan tenaga kontrak sebagai apatarur pemerintah harus memberi teladan yang baik bagi masyarakat dengan menjalankan upaya-upaya pencegahan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan pemerintah.

Sementara itu Kepala BKPSDM Pemko Banda Aceh, Arie Maula Kafka menambahkan di dalam surat edaran tersebut juga telah diatur tugas-tugas yang harus dikerjakan PNS dan tenaga kontrak meski diberlakukan sistem piket.

Kata Arie Maula, setiap atasan langsung harus memberikan pekerjaan kepada bawahan.

Lanjut Arie Maula, diatur juga sistem penginputan e-Kinerja yang harus diinput sesuai item pekerjaan yang diberikan atasan langsung.[]

Tags: banda aceh
Previous Post

Kantor Pemerintah Aceh Utara Menunggak Listrik Rp 1,2 Miliar

Next Post

Aminullah Harapkan Bank Aceh Bangkitkan Dunia Usaha di Tengah Pandemi

Next Post

Aminullah Harapkan Bank Aceh Bangkitkan Dunia Usaha di Tengah Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

‎Wagub Aceh Fadhlullah S.E Janji Kawal Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat ke Pusat

‎Wagub Aceh Fadhlullah S.E Janji Kawal Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat ke Pusat

05/06/2026
14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026
Perumda Tirta Abdya Sekarang Terapkan GCG dan SOP untuk Perkuat Tata Kelola

Perumda Tirta Abdya Sekarang Terapkan GCG dan SOP untuk Perkuat Tata Kelola

04/06/2026
Ke-11 Kalinya Pemerintah Abdya Raih WTP dari BPK

Ke-11 Kalinya Pemerintah Abdya Raih WTP dari BPK

04/06/2026
IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Books Fair dalam Konkernas

IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Books Fair dalam Konkernas

04/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

23 Tahun Wafat, Pengaruh Abu Muhammad Ali Alfalaki Tetap Hidup: Ribuan Jamaah Padati Haul di Teupin Raya

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Krak, Prabowo Mau Sambungkan Rel KA dari Lampung Sampai Aceh

Jelang Musda, Pertemuan Mualem dan Nurdiansyah Alasta Jadi Sorotan Politik Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com