Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Panglima Laot Lhok Haloban: Pelanggaran Aturan Adat Laut Akan Disanksi Hingga 10 Juta

Atjeh Watch by Atjeh Watch
13/08/2020
in Lintas Barat Selatan
0

SINGKIL – Bagi yang melanggar aturan adat laot di Desa Haloban Kecamatan Pulau Banyak Barat akan dikenakan denda mulai Rp 1.000.000 – Rp10.000.000.

Panglima Laot Lhok Haloban, Anhar R, mengatakan jika aturan adat ini merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat Haloban pada tanggal 20 Juli 2019 lalu yang masih berlaku hingga saat ini

“Aturan ini sudah kita sampaikan ke Panglima Laot Kabupaten Aceh Singkil untuk diketahui dan sudah kita edarkan (sosialisasikan) kepada Nelayan dari Nias Sumatra Utara dan Sibolga,” kata Anhar R kepada Atjehwatch.com

Tambah Anhar, untuk diketahui oleh semua bahwa penerapan peraturan adat ini tidak pandang bulu, baik kepada warga Haloban sudah kita terapkan

“Adapun sanksi dan denda dari yang melanggar, hasil keputusan bersama akan dihibahkan ke pembangunan masjid, Anak yatim, pemuda dan operasional panglima laut,” jelasnya.

Pada Hari Minggu, 21 Juli 2019 telah ditetapkan beberapa ketentuan tentang Adat Laot yang bersifat Keputusan Bersama Masyarakat Kampung Haloban Kecamatan Pulau Banyak Barat Kabupaten Aceh Singkil diketahui oleh Kepala Mukiem Kemukiman Haloban, Kusmayadi, Kepala Kampung Haloban, Irwan Hia, Ketua Badan Permusyawaratan Kampung Haloban, Darman.

Reporter: Ahmad Azis

Previous Post

Alhamdulillah, 30 Pasien Positif Covid-19 Bener Meriah Dinyatakan Sembuh

Next Post

RSUTP Abdya Resmikan Ruang Penere untuk Pasien Covid-19

Next Post

RSUTP Abdya Resmikan Ruang Penere untuk Pasien Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua DPRK Buka Turnamen Futsal AFK Cup

Ketua DPRK Buka Turnamen Futsal AFK Cup

08/05/2026
Lapas Kota Bakti Deklarasi “Zero Handphone, Narkoba dan Penipuan”, Pegawai Diancam Sanksi Pidana

Lapas Kota Bakti Deklarasi “Zero Handphone, Narkoba dan Penipuan”, Pegawai Diancam Sanksi Pidana

08/05/2026
Ditbinmas Polda Aceh Laksanakan Sinergisitas 3 Pilar di FDK UIN Ar-Raniry

Ditbinmas Polda Aceh Laksanakan Sinergisitas 3 Pilar di FDK UIN Ar-Raniry

08/05/2026
UIN Ar-Raniry Perkuat Kompetensi 87 Pengelola Perpustakaan Sekolah di Aceh Utara

UIN Ar-Raniry Perkuat Kompetensi 87 Pengelola Perpustakaan Sekolah di Aceh Utara

08/05/2026
Cabang Lomba Baca Puisi FLS3N, Siswi SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi

Cabang Lomba Baca Puisi FLS3N, Siswi SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi

08/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Cara Safar dan Tarmizi ‘Mendidik’ Mualem Pimpin Aceh

08/05/2026

[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Menyangkut Kemanusian, Dr. Safaruddin Instruksikan Rumah Sakit Korea Layani Semua Desil

DPMG Aceh Tetapkan Peserta Lolos 6 Besar Lomba Teknologi Tepat Guna 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com