SINGKIL – Bagi yang melanggar aturan adat laot di Desa Haloban Kecamatan Pulau Banyak Barat akan dikenakan denda mulai Rp 1.000.000 – Rp10.000.000.
Panglima Laot Lhok Haloban, Anhar R, mengatakan jika aturan adat ini merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat Haloban pada tanggal 20 Juli 2019 lalu yang masih berlaku hingga saat ini
“Aturan ini sudah kita sampaikan ke Panglima Laot Kabupaten Aceh Singkil untuk diketahui dan sudah kita edarkan (sosialisasikan) kepada Nelayan dari Nias Sumatra Utara dan Sibolga,” kata Anhar R kepada Atjehwatch.com
Tambah Anhar, untuk diketahui oleh semua bahwa penerapan peraturan adat ini tidak pandang bulu, baik kepada warga Haloban sudah kita terapkan
“Adapun sanksi dan denda dari yang melanggar, hasil keputusan bersama akan dihibahkan ke pembangunan masjid, Anak yatim, pemuda dan operasional panglima laut,” jelasnya.
Pada Hari Minggu, 21 Juli 2019 telah ditetapkan beberapa ketentuan tentang Adat Laot yang bersifat Keputusan Bersama Masyarakat Kampung Haloban Kecamatan Pulau Banyak Barat Kabupaten Aceh Singkil diketahui oleh Kepala Mukiem Kemukiman Haloban, Kusmayadi, Kepala Kampung Haloban, Irwan Hia, Ketua Badan Permusyawaratan Kampung Haloban, Darman.
Reporter: Ahmad Azis









