Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Amien dan Din Syamsuddin Cabut Gugatan UU Corona di MK

Admin1 by Admin1
25/08/2020
in Nasional
0

Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mencabut gugatan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat pencabutan gugatan ini telah diajukan sejak 19 Agustus lalu dan diklarifikasi oleh hakim MK dalam sidang, Senin (24/8) siang. Dikutip dari situs resmi MK, Ketua Panel Hakim Aswanto mengklarifikasi surat pencabutan tersebut.

“Agenda kita tunggal, yaitu mengklarifikasi. Bagaimana dengan surat ini karena di surat kuasa dan di naskah permohonan itu tidak hanya satu orang kuasa, tetapi banyak kuasa. Nah, kita ingin klarifikasi, apakah pencabutan ini mewakili semua tim kuasa hukum? Silakan,” ujar Aswanto.

Kuasa hukum Amien yang hadir di persidangan, Arifudin, menyatakan pencabutan gugatan itu telah disepakati oleh seluruh kuasa hukum.

Hakim kemudian akan membahas surat pencabutan tersebut dalam rapat permusyawaran hakim. Hasil dari rapat tersebut nantinya akan diputuskan dalam sidang penetapan apakah dikabulkan atau tidak.

Saat dikonfirmasi, tim kuasa hukum Amien, Ahmad Yani mengatakan pencabutan gugatan dilakukan terkait alasan teknis dari pemohon. Menurut Yani, pihaknya akan kembali mengajukan gugatan setelah memperbaiki susunan para pemohon.

“Itu dicabut karena beberapa hal teknis saja. Pemohonnya kan ada yang mau mundur, banyak dari ormas-ormas juga itu mau buat gugatan sendiri, tim kuasa hukum juga kan banyak ada yang mau mundur,” kata Yani saat dihubungi.

Yani menegaskan Amien dan pemohon lain, seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin akan tetap menjadi pemohon dalam gugatan tersebut. Substansi gugatan yang diajukan pun tak berubah.

“Jadi tetap akan diajukan dalam waktu dekat. Ini perbaikan saja. Daripada nanti dilanjutkan, sudah telanjur periksa saksi dan sebagainya,” ujarnya.

Amien Rais mengajukan gugatan UU tersebut ke MK pada awal Juli lalu. Amien menggugat bersama Din Syamsuddin, guru besar ekonomi UI Sri Edi Swasono, dan mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

Dalam gugatannya, Amien dkk menggugat secara formal dan materiil. Dari segi formal, Amien dkk menilai UU tersebut bertentangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, saat proses dari Perppu menjadi UU.

Sementara dari segi materiil, Amien dkk menggugat Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27, dan Pasal 28. Pasal dalam beleid tersebut dianggap melanggar ketentuan konstitusi.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Polisi di AS Tembak Pria Kulit Hitam di Depan Tiga Anaknya

Next Post

Studi Peneliti Hongkong Temukan Kasus Reinfeksi Pasien Corona

Next Post

Studi Peneliti Hongkong Temukan Kasus Reinfeksi Pasien Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tim Siswa SMKN 1 Labuhanhaji Raih Juara Satu di Ajang Turnamen Futsal

Tim Siswa SMKN 1 Labuhanhaji Raih Juara Satu di Ajang Turnamen Futsal

07/09/2026
HIPMI dan Kapolres Abdya Sepakat Perkuat Iklim Usaha dan Investasi

HIPMI dan Kapolres Abdya Sepakat Perkuat Iklim Usaha dan Investasi

07/09/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Serahkan Keputusan Izin Perwakilan LAZ BSI Maslahat

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan dari Bandara Aceh Terdampak

07/09/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Serahkan Keputusan Izin Perwakilan LAZ BSI Maslahat

Kakanwil Kemenag Aceh Serahkan Keputusan Izin Perwakilan LAZ BSI Maslahat

07/09/2026
BPBA Catat 198 Kejadian Bencana di Aceh Periode Januari–Agustus 2026, Prakiraan Kerugian Capai Rp155 Miliar

BPBA Catat 198 Kejadian Bencana di Aceh Periode Januari–Agustus 2026, Prakiraan Kerugian Capai Rp155 Miliar

07/09/2026

Terpopuler

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026

Amien dan Din Syamsuddin Cabut Gugatan UU Corona di MK

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

Lagi, Staf Ahli dan Pejabat Lainnya di Abdya Ikuti Program “Satu Pejabat Satu Anak Yatim”

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com