Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kemenag Aceh Barat Sosialisasi Pengusulan PSP BMN

Atjeh Watch by Atjeh Watch
28/08/2020
in Lintas Barat Selatan
0

MEULABOH – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat sosialisasi tata cara pengusulan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) kepada sejumlah operator Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di Kabupaten Aceh Barat, Jumat 28 Agustus 2020.

Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat tersebut sebagai upaya peningkatan progres realisasi Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) di madrasah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H. Khairul Azhar, S.Ag mengatakan, pengusulan penetapan status penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) merupakan substansi sangat penting yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah, agar pengguna seluruh aset, maupun peralatan dan mesin yang merupakan milik negara terdata dengan baik, dan mempermudah saat melakukan penghapusan.

Ia menjelaskan, tingkat realisasi penetapan status penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Aceh saat ini masih sangat kurang, yaitu masih 0,80 persen.

“Artinya 99,20 persen lainnya menjadi PR kita dalam menyelesaikannya sesuai dengan target,” tambah Khairul.

Khairul berharap dengan adanya sosialisasi tersebut, pengusulan PSP BMN harus segera terselesaikan, dengan limit waktu penyelesaian yang telah ditentukan.

“Harus ada tim kecil untuk melaksanakan tugas, bekerjasama dengan tim agar terlaksana dengan baik,” pungkasnya.

Sosialisasi tata cara pengusulan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) di Madrasah diberikan langsung oleh tim koordinator Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.

Koordinator Wilayah Kemenag Aceh, Irwansyah Putra, SE menjelaskan, penetapan status penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) dapat dilakukan pada tanah bangunan kendaraan (TKB), peralatan dan mesin dan berbagai jenis barang lainnya yang dibeli dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), maupun dalam bentuk hibah yang memiliki dokumen yang sah.

“Peralatan mesin seperti laptop, printer, lemari dan lain sebagainya. Misalkan ada yang rusak dan harus ada penghapusan, maka syaratnya harus sudah melakukan PSP. Jika belum hati-hati ketika pemeriksaan,” tambahnya.[]

Previous Post

Bener Meriah Dapat Bantuan Damkar dari Mendagri

Next Post

Nyan Ban, Ini 5 Posisi Seks yang Cocok untuk Pria dengan Mr P Kecil

Next Post

Nyan Ban, Ini 5 Posisi Seks yang Cocok untuk Pria dengan Mr P Kecil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com