Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pelanggar Protokol Kesehatan di Banda Aceh Bakal Didenda Rp500 Ribu

Admin1 by Admin1
02/09/2020
in Nanggroe
0
Pengemudi di Aceh Kepergok Kantongi Ekstasi Saat Dirazia

BANDA ACEH — Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan yang disertai sanksi dan denda hingga Rp 500 ribu bagi warga kota yang tidak mematuhinya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Perwal ini mulai diterapkan 1 September 2020. Dengan Perwal itu diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Banda Aceh, karena selama ini terjadi peningkatan kasus positif yang signifikan,” ucap Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Selasa (1/9).

Dalam Perwal itu, diatur sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan dalam pencegahan penyebaran virus corona jenis baru, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Sanksi bagi perorangan berupa kerja sosial atau denda administratif, dan adat.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelolaan, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum akan dikenakan denda administratif atau penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha. Aminullah menyatakan dalam Perwal Banda Aceh tersebut juga dijelaskan sanksi sosial bagi perorangan adalah membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam.

“Kalau kemudian mengulang lagi pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 ribu,” ujarnya.

Sedangkan sanksi administratif bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu. “Jika di tempat usaha mereka ditemukan pelanggaran, seperti tidak mampu memastikan berjalannya protokol kesehatan. Bagi pelaku usaha kecil, menengah dan besar denda administratif Rp 500 ribu,” ucap Aminullah

Ia meminta kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), camat, dan keuchik (kepala desa) agar gencar melakukan sosialisasi bagi lapisan seluruh masyarakat supaya penerapan protokol kesehatan secara ketat benar-benar berjalan. “Perwal ini bukan untuk menjerat masyarakat, tapi bagaimana protokol kesehatan ketat bisa berjalan maksimal. Dengan harapan kita bisa memutus mata rantai Covid-19 di Banda Aceh,” ujarnya.

“Mari kita berdoa, dan berikhtiar agar Covid-19 ini segera berakhir. Karenanya, kita harus disiplin mematuhi protokol kesehatan. Kita ingin warga kota bisa kembali beribadah dengan nyaman, anak-anak bisa sekolah kembali, dan aktivitas sosial kita juga bisa berjalan,” kata Aminullah.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman telah memimpin rapat lewat konfrensi video yang mendapat dukungan dari seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat terhadap Perwal Nomor 45 tahun 2020 yang merupakan tim Gugus Tugas Covid-19 Banda Aceh, Senin (31/8).

“Terima kasih kepada Wali Kota yang telah lakukan berbagai upaya pencegahan. Ini (perwal) sesuatu yang sangat baik, kita sangat mengapresiasi dan mendukung,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto.

Ia berharap, dengan keluarnya Perwal tersebut, maka sinergiakan terbangun menjadi lebih baik, sehingga penerapannya akan berjalan maksimal.”Harus kita tingkatkan sinergi, upaya-upaya pencegahan ini harus benar-benar kita lakukan bersama-sama,” ucapnya.

Sumber: republika

Tags: banda aceh
Previous Post

Karo Humas: Pemerintah Aceh Sangat Hargai DPRA

Next Post

Tak Ada Wisatawan Mancanegara di Aceh di Juli 2020

Next Post

Tak Ada Wisatawan Mancanegara di Aceh di Juli 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

‎Wagub Aceh Fadhlullah S.E Janji Kawal Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat ke Pusat

‎Wagub Aceh Fadhlullah S.E Janji Kawal Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat ke Pusat

05/06/2026
14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026
Perumda Tirta Abdya Sekarang Terapkan GCG dan SOP untuk Perkuat Tata Kelola

Perumda Tirta Abdya Sekarang Terapkan GCG dan SOP untuk Perkuat Tata Kelola

04/06/2026
Ke-11 Kalinya Pemerintah Abdya Raih WTP dari BPK

Ke-11 Kalinya Pemerintah Abdya Raih WTP dari BPK

04/06/2026
IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Books Fair dalam Konkernas

IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Books Fair dalam Konkernas

04/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Para Pejabat dan Kepala Puskesmas di Abdya Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

23 Tahun Wafat, Pengaruh Abu Muhammad Ali Alfalaki Tetap Hidup: Ribuan Jamaah Padati Haul di Teupin Raya

Krak, Prabowo Mau Sambungkan Rel KA dari Lampung Sampai Aceh

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com