Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polres Langsa Ringkus Tiga Bajak Laut

Admin1 by Admin1
02/10/2019
in Lintas Timur, Nanggroe
0

LANGSA – Personel Kepolisian Resor Langsa berhasil meringkus tiga perompak laut yang sering beroperasi di perairan Kota Langsa. Para komplotan itu kerap meminta tebusan kepada setiap kapal yang dibajaknya.

Kepala Satuan Resor Kriminal Polres Langsa Iptu Arif Sukmo Wibowo mengatakan saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan satu unit granat aktif, sepasang anting, gelang, dua cincin, dan empat lembar surat emas.

Selain itu, Polres Langsa juga menyita uang tunai yang diduga merupakan hasil perampasan. Saat ini mereka sedang diperiksa secara intensif untuk dilakukan pengembangan kasus.

“Selain granat aktif dan perhiasan emas, petugas juga menyita sejumlah uang tunai yang berjumlah Rp 1.940.000, kini kasus tersebut terus kita lakukan pengembangan dan para tersangkanya sedang kita lakukan pemeriksaan,” ujar Arif kepada Tagar, di Aceh, Selasa, 1 Oktober 2019

Arif menjelaskan, ketiga perompak laut yang diamankan adalah, Tarmizi, 30 tahun, warga Tanoh Anoe, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Munasir, 29 tahun dan Tarmidi, 23 tahun, warga Kuala Bugak, Kecamatan Peuruelak, Kabupaten Aceh Timur.

Dia menjelaskan mengenai adanya aktivitas perompakan di laut. Awalnya, pihak kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat. Setelah itu sejumlah personel Kepolisian Resor Langsa langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dilaporkan warga.

“Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman penjara 20 tahun maksimal penjara seumur hidup, kami juga memberikan apresiasi kepada masyarakat karena telah berani melapornya,” tutur Arif. []

Sumber: Taqar.id

Tags: bajak lautpolres langsa
Previous Post

Ini Daftar Kekayaan DPR Aceh dari Dapil Gayo Lues dan Aceh Tenggara

Next Post

Pawang Asal Aceh Meninggal di Myanmar

Next Post

Pawang Asal Aceh Meninggal di Myanmar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Menteri Dody: Sudah tidak Ada Lagi Daerah Terisolir di Aceh

21/09/2026
Bupati Aceh Timur Minta Edukasi Batas Wilayah Laut Diperkuat

Bupati Aceh Timur Minta Edukasi Batas Wilayah Laut Diperkuat

21/09/2026
Illiza Tutup Banda Aceh Colossal Coffee Experience di Blang Padang

Illiza Tutup Banda Aceh Colossal Coffee Experience di Blang Padang

21/09/2026
Pemko Banda Aceh Gelar Pekan Dakwah Kolaborasi

Pemko Banda Aceh Gelar Pekan Dakwah Kolaborasi

21/09/2026
PETI Ditertibkan, DLH Bongkar Jejak Tambang di Air dan Tanah Geumpang

PETI Ditertibkan, DLH Bongkar Jejak Tambang di Air dan Tanah Geumpang

21/09/2026

Terpopuler

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

19/09/2026

Polres Langsa Ringkus Tiga Bajak Laut

PKB Pidie Jaya Pasang Target Agresif: Satu Dapil Satu Kursi

Penambang Kabur, 93 Gelondongan PETI Disikat Aparat di Geumpang

Atlet Anggar Abdya Tembus Kejuaraan Internasional di Thailand, KONI Beri Apresiasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com