LANGSA – Personel Kepolisian Resor Langsa berhasil meringkus tiga perompak laut yang sering beroperasi di perairan Kota Langsa. Para komplotan itu kerap meminta tebusan kepada setiap kapal yang dibajaknya.
Kepala Satuan Resor Kriminal Polres Langsa Iptu Arif Sukmo Wibowo mengatakan saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan satu unit granat aktif, sepasang anting, gelang, dua cincin, dan empat lembar surat emas.
Selain itu, Polres Langsa juga menyita uang tunai yang diduga merupakan hasil perampasan. Saat ini mereka sedang diperiksa secara intensif untuk dilakukan pengembangan kasus.
“Selain granat aktif dan perhiasan emas, petugas juga menyita sejumlah uang tunai yang berjumlah Rp 1.940.000, kini kasus tersebut terus kita lakukan pengembangan dan para tersangkanya sedang kita lakukan pemeriksaan,” ujar Arif kepada Tagar, di Aceh, Selasa, 1 Oktober 2019
Arif menjelaskan, ketiga perompak laut yang diamankan adalah, Tarmizi, 30 tahun, warga Tanoh Anoe, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Munasir, 29 tahun dan Tarmidi, 23 tahun, warga Kuala Bugak, Kecamatan Peuruelak, Kabupaten Aceh Timur.
Dia menjelaskan mengenai adanya aktivitas perompakan di laut. Awalnya, pihak kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat. Setelah itu sejumlah personel Kepolisian Resor Langsa langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dilaporkan warga.
“Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman penjara 20 tahun maksimal penjara seumur hidup, kami juga memberikan apresiasi kepada masyarakat karena telah berani melapornya,” tutur Arif. []