BANDA ACEH – Pandemi Virus Corona atau COVID-19 masih mewabah di Indonesia. Jumlah orang yang terkonfirmasi positif terjangkit virus mematikan tersebut telah lebih ratusan ribu kasus.
Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mencegah penyebaran dan pengendalian virus. Di antaranya, dengan menerbitkan suatu aturan pada 4 Agustus 2020 lalu, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020.
Langkah yang dilakukan pemerintah pusat juga diikuti oleh pemerintah daerah. Di Provinsi Aceh, pemerintah setempat mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang disahkan pada September 2020.
Aturan yang berisi tentang beberapa poin termasuk mengenai sanksi-sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 tersebut, mulai diterapkan pada 21 September 2020, di provinsi paling barat Indonesia ini.
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, pihak kepolisian, TNI, dinas kesehatan, serta sejumlah instansti terkait lainnya, mulai melakukan razia masker atau yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Hampir satu bulan sejak peraturan tersebut diterapkan, lalu bagaimana evaluasi sementara dari petugas yang berpatroli? Berikut penjelasan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh.
Kepala Seksi Operasi dan Pengawasan Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh, Marzuki M Ali menyebutkan, sejak operasi yustisi digelar tercatat ada 1.494 orang yang masih melanggar protokol kesehatan COVID-19.
“Kita mulai melakukan tindakan yustisi sejak 21 September 2020 sampai dengan 12 Oktober 2020, jumlahnya ada 1.494 pelanggaran,” kata Marzuki, ketika dijumpai IDN Times di kantornya, Rabu (14/10/2020) sore.
Jumlah tersebut dikatakan Marzuki, bukan total dari semua laporan hasil razia kabupaten kota di Provinsi Aceh, melainkan hanya sebatas yang dilakukan oleh pihaknya tim gabungan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
“Ini hanya data dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah provinsi. Karena di masing-masing daerah sudah melakukan hal yang sama dan terkadang gabungan juga dengan kita,” ujarnya.
Ada beberapa poin yang dibahas dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 untuk mewujudkan masyarakat yang disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan, di antaranya mengenai sosialisasi pencegahan COVID-19 hingga penegakan hukum terhadap pelanggar.
Penindakan berupa sanksi dijelaskan Marzuki, masih sesuai yang tercantum di dalam peraturan tersebut. Misalnya teguran sosial dibarengi dengan sanksi sosial.
“Kita sudah berupaya melakukan penegakan-penegakan hukum sesuai dengan peraturan gubernur. Salah satu kewenangan kita adalah melakukan pengawasan dan penindakan,” ujar Marzuki.
“Sanksi sosial berupa baca Quran, undang-undang maupun hukuman sejenisnya atau tertulis dan kerja sosial,” tambahnya.
Sementaraitu, untuk sanksi berupa denda administrasi sesuai peraturan gubernur dibagi dalam dua ketergori, yakni perorangan dan tempat usaha. Jika pelanggar merupakan perorangan dikenakan denda maksimal Rp50 ribu, sedangkan tempat usaha atau pelaku usaha maksimal Rp100 ribu.
Meskiaturan terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 telah dikeluarkan serta tindaklanjut berupa operasi yustisi, namun sanksi berupa denda kepada pelanggar belum diterapkan.
“Untuk saat ini, kita denda administrasi belum kita terapkan,” ungkap Marzuki.
Kepala Seksi Operasi dan Pengawasan Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh mengaku jika operasi yustisi yang dilakukan selama ini belum sampai ke tahap mendenda pelanggar proktol kesehatan. Petugas dikatakan hanya masih memberi teguran dan sanksi sosial.
Sanksi-sanksi yang diberikan selama ini dikatakan Marzuki, ternyata kurang efektif. Masih banyak warga yang menganggap sepele akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Kata ‘lupa membawa masker’ selalu digunakan para pelanggar ketika ditangkap petugas ketika sedang beroperasi. Selain itu, di lapangan banyak ditemukan orang hanya mengenakan masker ketika razia berlangsung.
“Alasan para pelanggar kebanyakan lupa. Padahal wajib mengenakan masker semua orang sudah tahu,” kata Marzuki.
Beranjak dari temuan-temuan tersebut, pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh melakukan kordinasi dengan Kepolisian Daerah Aceh serta Kodam Iskandar Muda untuk meningkatkan sanksi, yakni dari sanksi sosial dan teguran menjadi denda.
“Karena kita mulai dari awal, kita lihat efektivitas ketika dilakukan sosialisasi, edukasi, terkesan kurang efektif kita lakukan penegakan hukum. Penegakan hukum masih dalam sanksi sosial kemudian kerja sosial juga tidak efektif, sehingga kita lakukan denda administrasi,” tegasnya.
Jika sanksi ini benar diterapkan, nantinya uang dari hasil pembayaran denda akan masuk dalam kas daerah sesuai yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020.
“Insyaallah nanti kita akan libatkan Dinas Pendapatan Aceh, jadi setiap ada denda langsung kita serahkan. Ini masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Marzuki.
Langkah medenda pelanggar protokol kesehatan dikatakan Marzuki, sebelumnya telah dilakukan di sejumlah daerah, seperti Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, dam Kabupaten Aceh Timur.











