Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Razia Protokol Kesehatan Tingkat Aceh Belum Terapkan Denda

Admin1 by Admin1
15/10/2020
in Nanggroe
0
Tim Gabungan Kembali Gelar Razia Masker di Banda Aceh

BANDA ACEH – Pandemi Virus Corona atau COVID-19 masih mewabah di Indonesia. Jumlah orang yang terkonfirmasi positif terjangkit virus mematikan tersebut telah lebih ratusan ribu kasus.

Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mencegah penyebaran dan pengendalian virus. Di antaranya, dengan menerbitkan suatu aturan pada 4 Agustus 2020 lalu, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020.

Langkah yang dilakukan pemerintah pusat juga diikuti oleh pemerintah daerah. Di Provinsi Aceh, pemerintah setempat mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang disahkan pada September 2020.

Aturan yang berisi tentang beberapa poin termasuk mengenai sanksi-sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 tersebut, mulai diterapkan pada 21 September 2020, di provinsi paling barat Indonesia ini.

Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, pihak kepolisian, TNI, dinas kesehatan, serta sejumlah instansti terkait lainnya, mulai melakukan razia masker atau yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Hampir satu bulan sejak peraturan tersebut diterapkan, lalu bagaimana evaluasi sementara dari petugas yang berpatroli? Berikut penjelasan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh.

Kepala Seksi Operasi dan Pengawasan Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh, Marzuki M Ali menyebutkan, sejak operasi yustisi digelar tercatat ada 1.494 orang yang masih melanggar protokol kesehatan COVID-19.

“Kita mulai melakukan tindakan yustisi sejak 21 September 2020 sampai dengan 12 Oktober 2020, jumlahnya ada 1.494 pelanggaran,” kata Marzuki, ketika dijumpai IDN Times di kantornya, Rabu (14/10/2020) sore.

Jumlah tersebut dikatakan Marzuki, bukan total dari semua laporan hasil razia kabupaten kota di Provinsi Aceh, melainkan hanya sebatas yang dilakukan oleh pihaknya tim gabungan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

“Ini hanya data dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah provinsi. Karena di masing-masing daerah sudah melakukan hal yang sama dan terkadang gabungan juga dengan kita,” ujarnya.

Ada beberapa poin yang dibahas dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 untuk mewujudkan masyarakat yang disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan, di antaranya mengenai sosialisasi pencegahan COVID-19 hingga penegakan hukum terhadap pelanggar.

Penindakan berupa sanksi dijelaskan Marzuki, masih sesuai yang tercantum di dalam peraturan tersebut. Misalnya teguran sosial dibarengi dengan sanksi sosial.

“Kita sudah berupaya melakukan penegakan-penegakan hukum sesuai dengan peraturan gubernur. Salah satu kewenangan kita adalah melakukan pengawasan dan penindakan,” ujar Marzuki.

“Sanksi sosial berupa baca Quran, undang-undang maupun hukuman sejenisnya atau tertulis dan kerja sosial,” tambahnya.

Sementaraitu, untuk sanksi berupa denda administrasi sesuai peraturan gubernur dibagi dalam dua ketergori, yakni perorangan dan tempat usaha. Jika pelanggar merupakan perorangan dikenakan denda maksimal Rp50 ribu, sedangkan tempat usaha atau pelaku usaha maksimal Rp100 ribu.

Meskiaturan terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 telah dikeluarkan serta tindaklanjut berupa operasi yustisi, namun sanksi berupa denda kepada pelanggar belum diterapkan.

“Untuk saat ini, kita denda administrasi belum kita terapkan,” ungkap Marzuki.

Kepala Seksi Operasi dan Pengawasan Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh mengaku jika operasi yustisi yang dilakukan selama ini belum sampai ke tahap mendenda pelanggar proktol kesehatan. Petugas dikatakan hanya masih memberi teguran dan sanksi sosial.

Sanksi-sanksi yang diberikan selama ini dikatakan Marzuki, ternyata kurang efektif. Masih banyak warga yang menganggap sepele akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19.

Kata ‘lupa membawa masker’ selalu digunakan para pelanggar ketika ditangkap petugas ketika sedang beroperasi. Selain itu, di lapangan banyak ditemukan orang hanya mengenakan masker ketika razia berlangsung.

“Alasan para pelanggar kebanyakan lupa. Padahal wajib mengenakan masker semua orang sudah tahu,” kata Marzuki.

Beranjak dari temuan-temuan tersebut, pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh melakukan kordinasi dengan Kepolisian Daerah Aceh serta Kodam Iskandar Muda untuk meningkatkan sanksi, yakni dari sanksi sosial dan teguran menjadi denda.

“Karena kita mulai dari awal, kita lihat efektivitas ketika dilakukan sosialisasi, edukasi, terkesan kurang efektif kita lakukan penegakan hukum. Penegakan hukum masih dalam sanksi sosial kemudian kerja sosial juga tidak efektif, sehingga kita lakukan denda administrasi,” tegasnya.

Jika sanksi ini benar diterapkan, nantinya uang dari hasil pembayaran denda akan masuk dalam kas daerah sesuai yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020.

“Insyaallah nanti kita akan libatkan Dinas Pendapatan Aceh, jadi setiap ada denda langsung kita serahkan. Ini masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Marzuki.

Langkah medenda pelanggar protokol kesehatan dikatakan Marzuki, sebelumnya telah dilakukan di sejumlah daerah, seperti Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, dam Kabupaten Aceh Timur.

Sumber: idntimes.com

Previous Post

Jokowi Berhentikan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh

Next Post

Mahasiswa Demo DPRK Pidie Tolak Omnibus Law

Next Post
Mahasiswa Demo DPRK Pidie Tolak Omnibus Law

Mahasiswa Demo DPRK Pidie Tolak Omnibus Law

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Inspirasi Kebaikan: KUA Tangan-Tangan Berbagi “SEJUTA” Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Inspirasi Kebaikan: KUA Tangan-Tangan Berbagi “SEJUTA” Wujud Nyata Kepedulian Sosial

17/04/2026
KPI STAIN Meulaboh Raih Akreditasi Baik Sekali dari BAN-PT

KPI STAIN Meulaboh Raih Akreditasi Baik Sekali dari BAN-PT

17/04/2026
Polres Pijay Musnahkan Ratusan Gram Narkotika

Polres Pijay Musnahkan Ratusan Gram Narkotika

17/04/2026
3 Siswa SDN 66 Banda Aceh Raih Absolute Winners di Ajang ISAC 2026

3 Siswa SDN 66 Banda Aceh Raih Absolute Winners di Ajang ISAC 2026

17/04/2026
31 Mahasiswa SKI UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan Magang

31 Mahasiswa SKI UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan Magang

17/04/2026

Terpopuler

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

16/04/2026

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

Razia Protokol Kesehatan Tingkat Aceh Belum Terapkan Denda

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

Asa Janda Miskin di Gubuk Plastik, Uluran Tangan Dermawan hingga Perhatian Pemerintah Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com