SIGLI – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie sepakat menolak Omnibus Law dengan menandatangini petisi yang dibawa oleh mahasiswa saat aksi damai di kantor DPRK Pidie, kamis 15 Oktober 2020.
Petisi-petisi tersebut yang ditanda-tanggani langsung oleh ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail yang disaksikan langsung oleh Kpolres Pidie serta mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil (Aksi) yang mayoritas mahasiswa dari HMI Cabang Sigli.
ini dia poin-poin petisi tuntutan mahasiswa yang dibaca oleh langsung oleh Korlap Samsul Bahri:
1. Mendesak Presiden Untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) terhadap undang-undang Omnibus Law dan ciptaker.
2. Mendesak para elemen Pemerintah Aceh, Pemerintah kabupaten Pidie melalui DPRK Pidie untuk melakukan judicial review terhadap Undang-undang Omibus law dan ciptaker
3. Mendesak DPRK untuk menandatangani dan menyatakan sikap penolakan pengesahan undang-undang Omnibus law dan Ciptaker.
4. Mendesak DPRK, DPRA, DPR-RI untuk loyal memperjuangkan aspirasi Masyarakat Aceh Terkususnya
5. Mendesak DPRK, DPRA, DPR-RI untuk menjaga kedudukan Aceh sabagai daerah istimewa yang meimilik status otonomi khusus.
Setelah pendatangan selesai massa bersalaman dan berpelukan dengan para anggota dewan dan pihak keamanan dan membubarkan diri secara tertib.[ ]











