Aceh Selatan- Lsm Gormak Aceh mempertanyakan tindaklanjut dari Inspektorat Aceh Selatan atas laporan masyarakat yang telah disampaikan secara tertulis pada bulan september lalu terkait dengan adanya temuan indikasi kasus Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses tender/lelang proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh Selatan, yaitu pada proses lelang paket Pembangunan Pasar Inpres Tapaktuan dengan nilai Rp.3.300.530.000, dari sumber dana APBD (Otsus) tahun 2020, di Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Aceh Selatan.
kita telah percayakan sepenuhnya kepada Inspektorat untuk melakukan tindakan kongkrit atas laporan yang telah diterima tersebut, dan memang sudah seharusnya inspektorat selaku pembantu Bupati dalam Bidang Pengawasan dan Pembinaan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yaitu pemeriksaan kasus, dan sudah seharusnya bekerja secara cepat, karena itu menyangkut pelayanan publik. Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi penghentian dan pembatalan Proyek tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan.
Adapun dugaan persoalan hukum yang terjadi adalah berupa penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dengan menetapkan dan mengumumkan Perusahaan peserta lelang yang tidak memiliki KD (Nol) di bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004) sebagaimana dipersyarakatkan dalam tender Proyek Pembangunan Pasar Inpres tapaktuan dimaksud.
Dalam hal tersebut, secara normatif Inspektorat dengan kewenangannya dapat melakukan kajian secara mendalam sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dan tentunya juga dengan melihat peraturan lainnya, termasuk kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana yang telah dilaporkan kepada Inspektorat Aceh Selatan sebelumnya bahwa, Adanya kejangggalan pada proses lelang/tender proyek Pembangunan Pasar Inpres Tapaktuan yang diduga telah melenceng dari kaidah aturan dan ketentuan yang berlaku, yaitu bertentangan dengan Perpres No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, dan dengan indikasi telah terjadi Praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.











