Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Admin by Admin
15/10/2020
in Lintas Barat Selatan
0

Aceh Selatan- Lsm Gormak Aceh mempertanyakan tindaklanjut dari Inspektorat Aceh Selatan atas laporan masyarakat yang telah disampaikan secara tertulis pada bulan september lalu terkait dengan adanya temuan indikasi kasus Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses tender/lelang proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh Selatan, yaitu pada proses lelang paket Pembangunan Pasar Inpres Tapaktuan dengan nilai Rp.3.300.530.000, dari sumber dana APBD (Otsus) tahun 2020, di Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Aceh Selatan.

kita telah percayakan sepenuhnya kepada Inspektorat untuk melakukan tindakan kongkrit atas laporan yang telah diterima tersebut, dan memang sudah seharusnya inspektorat selaku pembantu Bupati dalam Bidang Pengawasan dan Pembinaan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yaitu pemeriksaan kasus, dan sudah seharusnya bekerja secara cepat, karena itu menyangkut pelayanan publik. Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi penghentian dan pembatalan Proyek tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan.

Adapun dugaan persoalan hukum yang terjadi adalah berupa penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dengan menetapkan dan mengumumkan Perusahaan peserta lelang yang tidak memiliki KD (Nol) di bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004) sebagaimana dipersyarakatkan dalam tender Proyek Pembangunan Pasar Inpres tapaktuan dimaksud.

Dalam hal tersebut, secara normatif Inspektorat dengan kewenangannya dapat melakukan kajian secara mendalam sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dan tentunya juga dengan melihat peraturan lainnya, termasuk kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana yang telah dilaporkan kepada Inspektorat Aceh Selatan sebelumnya bahwa, Adanya kejangggalan pada proses lelang/tender proyek Pembangunan Pasar Inpres Tapaktuan yang diduga telah melenceng dari kaidah aturan dan ketentuan yang berlaku, yaitu bertentangan dengan Perpres No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, dan dengan indikasi telah terjadi Praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Previous Post

DPRK Pidie Tandatangaini Petisi Tolak Omnibus Law

Next Post

Dayah Mudi Mesra Samalanga Salurkan Donasi Bangun Sumur Wakaf Pertama Orang Aceh di Palestina

Next Post
Dayah Mudi Mesra Samalanga Salurkan Donasi Bangun Sumur Wakaf Pertama Orang Aceh di Palestina

Dayah Mudi Mesra Samalanga Salurkan Donasi Bangun Sumur Wakaf Pertama Orang Aceh di Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Roni Guswandi Bacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke-81 di Abdya

Roni Guswandi Bacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke-81 di Abdya

17/08/2026
Siswa SMAN 9 Takengon Tampilkan Teater pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

Siswa SMAN 9 Takengon Tampilkan Teater pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

17/08/2026
Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

17/08/2026
SMAN 9 Takengon Raih Penghargaan Sekolah Terbersih dan Penataan Lingkungan

SMAN 9 Takengon Raih Penghargaan Sekolah Terbersih dan Penataan Lingkungan

17/08/2026
Camat Salamuddin Inspektur Upacara HUT Ke-81 RI di Peukan Bada

Camat Salamuddin Inspektur Upacara HUT Ke-81 RI di Peukan Bada

17/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com