ACEH SINGKIL – Ketua Satuan Pelaksana Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Wilayah Singkil, Firdaus menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tidak serius menindaklanjuti Surat Edaran Plt. Gubernur Aceh Nomor : 100/12790 Tanggal 20 Agustus 2019, terkait menyiapkan lahan untuk eks kombatan GAM yang ada di daerah itu.
Firdaus kepada Atjehwatch.com menyampaikan, menyiapkan lahan merupakan salah satu langkah dalam memberdayakan perekonomian mantan kombatan di Aceh Singkil pada sektor perkebunan. Sudah disurati oleh Gubernur Aceh, tapi hingga saat belum direalisasikan.
“Pemko Subulussalam yang merupakan Kota madya yang mekar dari Aceh Singkil saja sudah terealisasi. Kenapa di Aceh Singkil yang lebih tua usianya belum? Di sini kita nilai ketidakseriusannya,” kata Firdaus, Minggu (18/10/2020).
Untuk itu, Firdaus mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh singkil untuk segera menyalurkan lahan perkebunan guna memberdayakan ekonomi eks kombatan GAM.
“Persoalan ini perlu dan harus terus kami sampaikan karena ini merupakan salah satu butir dalam MOU Helsinki dan sangat berdasar,” tegasnya.
Menyahuti persoalan ini, Sekretaris Komisi VI DPRA Hj Asmidar. S.pd kepada Atjehwatch.com usai menyambangi korban angin kencang di Kecamatan Gunung Meriah mengatakan, baiknya Pemerintah Daerah Aceh singkil dapat menyelesaikan hal ini secara arif dan bijaksana, mengingat usulan ini merupakan isi Butir yang tertuang dalam MOU Helsinki.
“Pada prinsipnya kami sangat mendukung program ini. Ikuti saja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada agar segera direaisasikan. Bila serius, saya kira cepat selesainya,” ujar Asmidar.
Reporter: Ahmad Azis








