Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Sahkan Qanun Gampong, Warga Blang Matangkuli Kini Dapatkan Santunan Kematian

Admin1 by Admin1
07/10/2019
in Lintas Timur, Nanggroe
0

LHOKSUKON- Geuchik dan Tuha Peut Gampong Blang Matangkuli Kabupaten Aceh Utara telah menyepakati penetapan satu qanun gampong tentang biaya santunan kematian bagi masyarakat yang melaksanakan fardhu kifayah di Gampong Blang, Senin 7 Oktober 2019. Qanun ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi warga yang sedang berkabung karena keluarganya meninggal dunia.

“Tujuannya pemberian santunan sebagai bentuk kepedulian pemerintah gampong untuk membantu masyarakat yang anggota keluarganya meninggal dunia,  pihak Pemerintah Gampong Blang akan memberikan santunan senilai Rp 700 ribu rupiah, yang bersumber dari anggaran Pendapatan Asli Gampong (PAG) yang ditetapkan pada APBG 2020,” kata Ketua Tim Penyusun Qanun yang juga Sekretaris Gampong Blang Ismunazar, MM.

Ismuzar menjelaskan qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan setelah dievaluasi dan koreksi oleh Bupati Aceh utara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara masyarakat Gampong Blang yang berhak mendapat santunan kematian adalah yang memiliki KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan akte kelahiran.

“Ada syarat ketentuannya, jika tidak punya KTP elektronik karena sesuatu hal, maka bisa menunjukkan terdaftar di kartu keluarga (KK),” kata Ismunazar.

Tata cara untuk mendapat santunan ini cukup mudah, ahli waris mengajukan permohonan santunan secara tertulis kepada geuchik, melalui bagian kepala urusan kesra Gampong Blang, dengan cara melampirkan fotocopy KTP elektronik atau KK warga yang meninggal, KTP elektronik atau KK ahli waris, surat keterangan kematian dari  Geuchik, dan/atau pejabat yang berwenang.

“Santunan kematian ini diberikan kepada masyarakat kecuali  kematian yang disebabkan karena bunuh diri, narkoba, melakukan kejahatan,mogok makan,demo/huru hara,mengikuti even balap liar yang tidak resmi, bukan sebagai orang yang mempertahankan diri dan melakukan aborsi,” kata Ismuzar.

Laporan Hendri

Tags: aceh utaragampong blangmatangkulisantunan kematian
Previous Post

201 Edisi Wisata Buku Gratis Sapa Warga di Banda Aceh

Next Post

Muhammad Kadafi, DPR RI Berdarah Aceh dengan Harta Rp123,7 Miliar

Next Post

Muhammad Kadafi, DPR RI Berdarah Aceh dengan Harta Rp123,7 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

05/08/2026
Musda Demokrat Aceh Resmi Dibuka, Perebutan Kursi Ketua DPD Dimulai

Musda Demokrat Aceh Resmi Dibuka, Perebutan Kursi Ketua DPD Dimulai

05/08/2026
Forkopemras Aceh Selatan Minta Peserta Seleksi JPT Pratama Andalkan Kompetensi dan Integritas, Bukan Kedekatan

Forkopemras Aceh Selatan Minta Peserta Seleksi JPT Pratama Andalkan Kompetensi dan Integritas, Bukan Kedekatan

05/08/2026
Wakil Rektor USK Harap PPG USK Lahirkan Guru Profesional dan Religius

Wakil Rektor USK Harap PPG USK Lahirkan Guru Profesional dan Religius

05/08/2026
Eksekusi Putusan Inkracht, Kejari Pidie Jaya Lelang Solar dan iPhone Secara Terbuka

Eksekusi Putusan Inkracht, Kejari Pidie Jaya Lelang Solar dan iPhone Secara Terbuka

05/08/2026

Terpopuler

Sahkan Qanun Gampong, Warga Blang Matangkuli Kini Dapatkan Santunan Kematian

07/10/2019

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

GerPALA Dukung Bupati Aceh Selatan Hapus Kavling Pokir DPRK 2027, Selama Ini Dewan Dinilai Kurang Produktif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com