CALANG – Gerakan Aceh Jaya Serukan Keadilan (GASKAN) mengecam sikap Kadis Pendidikkan Aceh Jaya yang dilaporkan mengancam pemecatan terhadap keluarga peserta aksi yang ikut turun tergabung dalam menyuarakan aspirasi terkait penolakan RUU Omnibuslaw beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan koordinator Aksi GASKAN, Candra B Gunawan. Candra mengatakan pihaknya sangat menyesalkan tindakan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh salah satu Kadis di Aceh Jaya tersebut seperti yang sedang ramai diperbincangkan saat ini.
“Kami menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum kadis tersebut tidaklah etis dan telah mencederai nilai-nilai demokrasi kita dalam hak kebebasan menyampaikan pendapat di muka publik,” katanya.
Ia juga menilai tindakan yang dilakukan oleh salah satu oknum Kadis tersebut merupakan sikap arogansi sebagai atasan yang seharusnya tak perlu untuk dipertontonkan. Apalagi dalam kondisi negara kita menganut sistem demokrasi, jadi jelas disitu hak untuk menyampaikan pendapat diruang publik dilindungi oleh undang-undang.
“Kejadian tersebut bermula saat selesai melaksanakan unjuk rasa pada 15 Oktober 2020 lalu, dengan petisi yang diserahkan kepada DPRK setempat. Namun pada 21 Oktober 2020 ada beberapa dari keluarga peserta unjuk rasa dipanggil ke Dinas Pendidikan Aceh Jaya menghadap Kadis untuk ditegur dan disampaikan akan memutuskan kerja sebagai pegawai kontrak dan yang PNS akan dimutasi,” kata Candra.
Seperti yang diberitakan oleh beberapa media sebelumnya, aksi damai Gerakan Aceh Jaya Serukan Keadilan terkait pengesahan UU Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR-RI melalui sidang paripurna pada 05 Oktober 2020.[]










