Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerintah Aceh Imbau Masyarakat Tunda Perjalanan saat Libur Akhir Tahun

Admin1 by Admin1
23/12/2020
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat Aceh untuk tidak melakukan perjalanan antar-daerah maupun luar provinsi dan luar negeri di saat libur dan cuti bersama jelang akhir tahun dan tahun baru 2021.

Hal tersebut tersebut tertuang dalam edaran tentang Penegakan Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2021 demi mencegah peningkatan jumlah kasus penderita covid-19 di Aceh.

“Jika diharuskan melaksanakan perjalanan, harus memperhatikan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di mana setiap individu yang melaksanakan perjalanan harus memenuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer,” demikian salah satu poin dari edaran yang dikeluarkan di Banda Aceh, Senin 21/12 kemarin.

Dalam edaran yang diteken gubernur itu, bupati dan wali kota diminta untuk meningkatkan pengawasan di pintu masuk kawasan Aceh. Atas setiap penumpang harus diperiksa surat keterangan pemeriksaan minimal Test Rapid Antigen yang berlaku selama 14 hari.

“Jika tidak memiliki surat keterangan, maka harus dilakukan Rapid Antigen dan jika ditemukan reaktif agar dilakukan swab dan sambil menunggu basil swab agar diisolasi di tempat yang sudah ditentukan,” tulis butir lainnya.

Kepada bupati dan wali kota agar terus berkoordinasi dan memperkuat pelaksanaan Gerakan Nakes Aceh Cegah Covid 19 (GENCAR).

Sementara jam operasi bagi tempat usaha seperti rumah makan atau restoran, warung kopi atau cafe, pusat perbelanjaan, pusat hiburan dan usaha lainnya yang bisa mengumpulkan orang banyak untuk sementara diwajibkan tutup paling telat pukul 10 malam. Pemberlakuan batas waktu operasional itu berlaku mulai 21 Desember kemarin hingga tanggal 4 Januari 2021 mendatang. []

Previous Post

Ketua DPD Golkar: 10 Januari 2021 Sudah Ada Pengurus Baru di Setiap PK Kabupaten Abdya

Next Post

Satgas Covid-19 Aceh Gelar Rapat Virtual dengan Kabupaten dan Kota

Next Post
Mobil Unit Donor Darah PMI Layani ASN Pemerintah Aceh Selama Sepekan

Satgas Covid-19 Aceh Gelar Rapat Virtual dengan Kabupaten dan Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

GLP United Lolos 8 Besar Laser Cup I Abdya usai Menang 1-0 atas Muara Lauser FC

GLP United Lolos 8 Besar Laser Cup I Abdya usai Menang 1-0 atas Muara Lauser FC

27/10/2026
659 Atlet Panahan Berkompetisi, Irwansyah Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba Lewat Olahraga

659 Atlet Panahan Berkompetisi, Irwansyah Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba Lewat Olahraga

26/10/2026
KUA Tangan-Tangan Serahkan 20 SKT Majelis Taklim, Hasil Jemput Bola Penyuluh Agama

KUA Tangan-Tangan Serahkan 20 SKT Majelis Taklim, Hasil Jemput Bola Penyuluh Agama

26/10/2026
Libatkan 10 Perguruan Tinggi, PMII Banda Aceh Gelar MAPABA Kolaborasi

Libatkan 10 Perguruan Tinggi, PMII Banda Aceh Gelar MAPABA Kolaborasi

26/10/2026
Pemkab Nagan Raya Perkuat Tata Kelola Data melalui Bimtek Lanjutan Portal GIOK Data

Pemkab Nagan Raya Perkuat Tata Kelola Data melalui Bimtek Lanjutan Portal GIOK Data

26/10/2026

Terpopuler

Kompol Usman Masuk Batalyon A Pelopor Brimob Polda Aceh Kompol Siswandi ke Batalyon C

Kompol Usman Masuk Batalyon A Pelopor Brimob Polda Aceh Kompol Siswandi ke Batalyon C

24/10/2026

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pidie Jaya Terbongkar, 265 Liter Disita

Guru Besar UIN Ar-Raniry berkolaborasi dengan akademisi Belanda dan Maroko

Pemerintah Aceh Imbau Masyarakat Tunda Perjalanan saat Libur Akhir Tahun

Begini Kata Karo Hukum Soal Bendera Bulan Bintang yang Tak Pernah Berkibar di Kantor Gubernur Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com