Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Nyan Beh, ASN Diperingatkan Tak Terlibat dalam Organisasi Terlarang

Admin1 by Admin1
02/01/2021
in Nasional
0
Seragam Harapan Mertua

Ilustrasi

Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Peringatan ini diumumkan beberapa hari setelah pemerintah mengumumkan secara resmi melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

“ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 1 Desember 2020.

Menurut Paryono, ASN akan mendapatkan hukuman bila tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut. Mereka dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Sebelumnya, pelarangan aktivitas FPI sudah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020. Mahfud mengatakan FPI sejak tgl 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud di Jakarta.

Lebih lanjut, Paryono kemudian menyinggung sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengingat pada ASN ini. Salah satunya yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Bagian dari ASN).

Di dalam PP tersebut, diatur berbagai jenis hukuman disiplin tingkat berat. Pertama, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Kedua, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Ketiga, pembebasan dari jabatan. Keempat, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Lalu yang kelima, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sumber: Tempo

Previous Post

Kasus Covid-19 Makin Parah, Inggris Aktifkan RS Darurat

Next Post

Soal KPI Aceh, Komisi I: Nama-namanya Sekarang di Tangan Ketua

Next Post
Keupiyah Seuke Siap Jadi Bupati Aceh Timur di Pilkada 2022

Soal KPI Aceh, Komisi I: Nama-namanya Sekarang di Tangan Ketua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

24/08/2026
Respon Erosi Krueng Babahrot, Pemkab Abdya Usulkan Penanganan Hingga ke Pemerintah Pusat

Respon Erosi Krueng Babahrot, Pemkab Abdya Usulkan Penanganan Hingga ke Pemerintah Pusat

24/08/2026
Muara Lhok Pawoh Dangkal Lagi, Nelayan Gotong Royong Keruk Sendimen, BPBK: Tunggu Hasil Survey

Muara Lhok Pawoh Dangkal Lagi, Nelayan Gotong Royong Keruk Sendimen, BPBK: Tunggu Hasil Survey

23/08/2026
Janji Kampanye Tertunai, Dr. Safaruddin Buktikan Bisa Selamatkan Aset

Janji Kampanye Tertunai, Dr. Safaruddin Buktikan Bisa Selamatkan Aset

23/08/2026
Rayakan HUT, Demokrat Pidie Gelar Lomba Rakyat

Rayakan HUT, Demokrat Pidie Gelar Lomba Rakyat

23/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Nyan Beh, ASN Diperingatkan Tak Terlibat dalam Organisasi Terlarang

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com