Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Buntut ‘Rakyat Aceh Siap Perang’ Jika Divaksin Bikin Pria Ini Diusut

Admin1 by Admin1
13/01/2021
in Lintas Tengah
0
Produser Hollywood Ditahan atas Penipuan soal Bantuan Corona

Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)

Banda Aceh – Pria berinisial ES (33) ditangkap karena posting-an yang dibuatnya di media sosial (medsos). Dia membawa-bawa ‘rakyat Aceh’ dalam posting-an tentang penolakan vaksin Corona.

Dia juga menyebut-nyebut ulama Aceh menyatakan haram terhadap vaksin COVID-19. Bahkan ES menyatakan ‘rakyat Aceh siap perang’ jika vaksinasi COVID-19 tetap dilakukan di Aceh.

ES dibekuk di Desa Pulau Teupah, Kecamatan Teupah Barat, Simeulue, Minggu (10/1/2021) malam. Dia disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tersangka ES telah melakukan perkara ITE sebagai pembuat, penyebar berita hoax, provokatif, dan SARA terkait vaksin COVID-19 di Aceh,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

ES ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan bernomor Sprin.Kap/03 /I/Res.1.24/2021/Reskrim. Polisi menindak ES yang diduga membuat posting-an yang bermuatan hoax dan SARA serta bernada provokatif tersebut.

Berikut ini posting-an ES di Facebook:

Rakyat Aceh menolak vaksin covid 19 karena banyak mudharatnya dan syari’atnya menurut para ulama Aceh itu haram. Pemerintah pusat tidak berhak ikut campur masalah hukum haram menurut Agama, karena masalah Agama mutlak kewenangan Pemerintah Aceh, bukan kewenangan Pemerintah RI. Bila ngotot pemerintah pusat memaksa kehendak, rakyat Aceh Siap perang..!!”

Satu unit ponsel yang diduga dipakai ES untuk membuat posting-an tersebut pun disita polisi.

“ES kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus perkara ITE berdasarkan barang bukti yang cukup, lantaran telah melakukan ujaran kebencian serta isu SARA di media sosial,” ujar Rizal.

Motif Diusut

Saat ini polisi masih mengusut motif ES membuat posting-an tersebut di Facebook. Dia masih diperiksa lebih lanjut oleh penyidik di Mapolres Simeuleu.

“Untuk modus dan tujuan dari posting-an yang dilakukan oleh tersangka tersebut akan kami dalami lagi,” kata Rizal.

Polisi menjerat ES dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Dia meminta warga tidak membuat posting-an berupa ujaran kebencian serta provokasi.

“Saya sangat berharap kepada lapisan masyarakat, khususnya warga Simeulue, agar menggunakan media sosial dengan baik tanpa perlu menyebar informasi yang belum tentu ada kebenarannya, begitu juga sebaliknya, masyarakat juga harus bijak apabila menerima informasi yang ada di berbagai media sosial,” ujar Agung.

Sumber: detik.com

Previous Post

Nyan, Uang Logam Emas yang Diterbitkan Bank Indonesia

Next Post

Aceh Barat Alokasikan Dana Rp 10 Miliar untuk Bangun Ponpes

Next Post

Aceh Barat Alokasikan Dana Rp 10 Miliar untuk Bangun Ponpes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Seorang Remaja Meninggal Saat Snorkeling di Sabang

Ohku, Seorang Remaja Meninggal Saat Snorkeling di Sabang

30/03/2026
Trump Kecewa NATO Tak Bantu Perangi Iran: Jangan Lupakan Momen Ini!

Pejabat Iran Pilihan Trump Tantang AS: Kami Tunggu Kedatangan Amerika!

30/03/2026
Israel Larang Kardinal Masuk Gereja Makam Kudus untuk Misa Suci

Israel Larang Kardinal Masuk Gereja Makam Kudus untuk Misa Suci

30/03/2026
Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

29/03/2026
Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

29/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com