Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Alamak, Dua Perampok Cabul Asal Aceh Ditangkap di Muaro Jambi

Admin1 by Admin1
14/01/2021
in Nanggroe
0

JAMBI – Dua perampok cabul asal Aceh ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek Jaluko di tempat persembunyiannya seusai merampok, Rabu (13/1/2021).

Kedua perampok yakni, Abdul Malik (52) dan Marhaban (38) keduanya warga Aceh Tenggara, Aceh.

Saat ditangkap, pelaku yang bersembunyi di kawasan perkebunan sawit berusaha melawan petugas. Tak mau terjadi sesuatu, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menambak kaki kedua pelaku.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto mengatakan, kedua pelaku merampok ruko peralatan listrik milik korban di Desa Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi.

“Sebelum beraksi pelaku sempat mengincar ruko korban dengan modus membeli peralatan listrik. Setelah itu, pada Rabu dini hari pelaku langsung beraksi dengan mencongkel ruko korban menggunakan obeng dan linggis,” katanya dalam gelar perkara, Rabu (13/1/2021).

Selain menggasak harta benda milik korban, kata dia, kedua perampok lintas provinsi itu menyekap dan mengikat korban menggunakan lakban.

“Pelaku juga mengancam korban menggunakan parang dan akan melukai korban jika korban melawan,” ucapnya.

Menurut Kapolres, selain menyekap korban, pelaku juga sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban perempuan sebelum meninggalkan rumah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolres Muaro Jambi. Keduanya terancam Pasal 365 dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Inews.com

Previous Post

5.080 Vaksin Covid-19 Mendarat di Aceh Besar

Next Post

Pemko Apresiasi PT.Asuransi Bumida Aceh Resmikan Kantor Cabang Syariah

Next Post

Pemko Apresiasi PT.Asuransi Bumida Aceh Resmikan Kantor Cabang Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ohku, BMKG Ingatkan Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi

10/04/2026
Pupuk Indonesia Bangun Dua Pabrik Metanol di Aceh dan Kaltim

Pupuk Indonesia Bangun Dua Pabrik Metanol di Aceh dan Kaltim

10/04/2026
Pertamina Pastikan Stok Avtur Embarkasi Haji Aceh Aman

Pertamina Pastikan Stok Avtur Embarkasi Haji Aceh Aman

10/04/2026
HUT ke-24 Abdya, Dr. Safaruddin Mampu Keluarkan Daerah dari Tekanan Fiskal

HUT ke-24 Abdya, Dr. Safaruddin Mampu Keluarkan Daerah dari Tekanan Fiskal

10/04/2026
Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com