BANDA ACEH – Parta Gelora melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema diskusi ‘akankah Pemerintah Aceh gelar Pilkada 2022 sesuai amanah UUPA?’ di sekretariat Partai Gelora Aceh, Jumat 22 Januari 2021.
Dalam kegiatan ini, ketua Partai Gelora Aceh menyampaikan bahwa pihaknya mendukung proses tahapan pilkada yang sudah ditetapkan oleh KIP Aceh beberapa hari lalu. Partai gelora Aceh juga sangat mengapresiasi dan meminta pihak penyelenggara negara di Indonesia untuk mematuhi amanah UU PA yang telah mengatur penyelenggaraan Pilkada Aceh
Dalam kegiatan FGD ini turut hadir narasumber sebagai pembicara yaitu Mukhlis Mukhtar selaku Praktisi Hukum dan Pengacara, Ridwan Hadi (komisioner KIP Aceh 2012-2017) dan Samsul Bahri (Komisioner KIP Aceh). FGD dimoderatori oleh Erlizar Rusli (akademisi dan pengacara), sekaligus Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPW Gelora Aceh. FGD ini juga dihadiri oleh mantan Anggota DPRA Moharriadi Syafari, pengurus Wilayah Partai Gelora Indonesia Aceh, Gelora Banda Aceh dan Gelora Aceh Besar.
Sebagai pembicara pertama, Mukhlis Mukhtar menceritakan sejarah panjang dinamika politik Aceh di era konflik hingga proses damai Aceh. Dimana salah satu harga diri dari kekhususan Aceh pasca MoU Helsinki adalah Penyelenggaraan Pilkada tahun 2006, yang merupakan Pilkada pertama di Indonesia.
Namun, kata dia, dalam perjalanannya UUPA membahas khusus dalam satu BAB tentang Pilkada Aceh.
“Ini menandakan bahwa Pilkada Aceh merupakan bagian dari sejarah yang tak terpisahkan dari konteks Perdamaian Aceh. Jangan sampai keistimewaan Aceh terus dilucuti oleh kepentingan tertentu,” kata dia.
Sementara itu, Ridwan Hadi menyampaikan bahwa Pilkada Aceh memiliki Sifat kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki Aceh yang merupakan bagian dari Lex specialist.
“Dalam hal ini pembentukan KIP merupakan mandiri/independen berdasarkan UUPA. Ridwan meyyakini dan berharap bahwa Sebenarnya Pilkada Aceh merupakan etalase Demokrasi lokal di Indonesia yang dapat menjadi contoh bagi dunia,” kata dia.
Sedangkan Syamsul Bahri menekankan bahwa pelaksanaan pilkada di Aceh berbeda dengan penyelenggaraan Pilkada dari daerah lain di Indonesia. Dimana negara mengakui hak-hak kekhususan dan keistimewaan penyelenggaraan Pilkada ini merupakan keistimewaan Aceh yang merupakan amanah dari UUPA.
“Jabatan gubernur dan wakil gubernur di Aceh dipilih setiap 5 tahun sekali, yang tidak berarti sebagai periodisasi,” kata Ketua KIP Aceh itu.
Pada sesi terakhir, pemateri mendapatkan cindra mata buku “Gelombang Ketiga Indonesia” yang ditulis ketua umum Partai Gelora Indonesia H. M. Anis Matta yang diserahkan langsung oleh ketua DPW Partai Gelora Aceh.








