Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polisi Tahan Pembalak Hutan Lindung TNGL Aceh

Admin1 by Admin1
25/01/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Ditjen PAS Pindahkan 41 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Ilustrasi

MEULABOH – Penyidik Polres Kota Subulussalammenahan seorang pria berinisial ST (45) warga Desa Natam Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, karena diduga terlibat sebagai pelaku pembalakan liar hutan lindung di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Aceh. Kayu diduga hasil olahan tersebut ditemukan di kawasan Desa Lae Mate, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, Aceh pada Kamis (21/1) lalu.

“Pelaku kita tahan setelah ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pembalakan liar karena menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang sah,” kata Kapolres Kota Subulussalam Aceh AKBP Qori Wicaksono SIK kepada Antara yang dihubungi dari Meulaboh, Ahad (24/1).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu unit perahu kayu lengkap dengan mesin, ratusan potong kayu terdiri dari kayu papan biasa. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah jenis kayu lainnya seperti kayu broti, kayu punak, damar, dan kayu rimba campuran lainnya.

Kapolres Qori Wicaksono menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut setelah petugas kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penebangan pohon, di dalam kawasan hutan diduga tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan di daerah ini.

Petugas kemudian bergerak menuju ke lokasi dan menemukan sejumlah kayu olahan, yang diletakkan di pinggir sungai dan di dalam air, dengan jumlah taksiran lebih kurang puluhan ton kayu berbagai jenis ukuran.

“Kemudian kami juga menemukan pelaku bersama dengan perahu kayu yang berisi kayu yang sudah diolah menjadi papan dan balok,” kata AKBP Qori Wicaksono menambahkan.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial ST diduga melanggar Pasal 12, Pasal 83 huruf a,b, dan c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kita lakukan penyelidikan, karena kita menduga ada keterlibatan aktor lain dalam perkara ini,” kata AKBP Qori Wicaksono menegaskan.

Sumber: Republika

Previous Post

Gajah Mengamuk di Perkebunan Warga di Nagan Raya

Next Post

Guru Madrasah di Aceh Barat Dilatih Penulisan Karya Tulis Ilmiah

Next Post

Guru Madrasah di Aceh Barat Dilatih Penulisan Karya Tulis Ilmiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Peringati Bulan Wakaf Nasional, Yayasan Wakaf Haroen Aly Salurkan Beasiswa Rp179 Juta untuk 30 Santri

Peringati Bulan Wakaf Nasional, Yayasan Wakaf Haroen Aly Salurkan Beasiswa Rp179 Juta untuk 30 Santri

26/06/2026
STAI Nusantara Banda Aceh Buka PMB Magister S2 2026/2027, Siapkan SDM Keislaman yang Adaptif dan Berdaya Saing

STAI Nusantara Banda Aceh Buka PMB Magister S2 2026/2027, Siapkan SDM Keislaman yang Adaptif dan Berdaya Saing

26/06/2026
Puting Beliung dan Hujan Deras Landa Dua Kecamatan di Bener Meriah

Puting Beliung dan Hujan Deras Landa Dua Kecamatan di Bener Meriah

26/06/2026
Sejumlah Objek Wisata Terdampak Bencana di Aceh Timur Mulai Pulih

Sejumlah Objek Wisata Terdampak Bencana di Aceh Timur Mulai Pulih

26/06/2026
Pemkab Aceh Timur Sampaikan Terimakasih kepada Pemko Padang atas Bantuan Pascabencana

Pemkab Aceh Timur Sampaikan Terimakasih kepada Pemko Padang atas Bantuan Pascabencana

26/06/2026

Terpopuler

Ditjen PAS Pindahkan 41 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Polisi Tahan Pembalak Hutan Lindung TNGL Aceh

25/01/2021

Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

Tabligh Akbar Peringati 1 Muharram di Abdya, Ucay Roasting Pejabat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com