Blangkejeren – Polres Gayo Lues melalui Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues berhasil menggagalkan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Desa Peparik Gaib Kecamatan Kecamatan Blangjeranggo Kabupaten Gayo Lues, Rabu, 20 Januari 2021.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H, didampingi Kasatresnarkoba AKP Syamsuir, S.E. saat Konferensi Pers pada Senin (25/1/2021) mengatakan, pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 22.30 Wib, Anggota Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Peparik Gaib Kecamatan Blangjeranggo Kabupaten Gayo Lues sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkotika jenis ganja dan sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Anggota Sat resnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan terhadap rumah yang terletak di perkebunan nanas Desa Peparik Gaib Kecamatan Blangjeranggo Kabupaten Gayo Lues. Selanjutnya dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti terhadap barang bukti tersebut disita dari tersangka KD berupa 14 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan pelastik warna putih bening dengan berat 185,38 gram dan 1 bungkus besar yang dibungkus dengan plastik warna biru dengan berat 169,70 gram.
“Barang bukti yang disita dari tersangka DM dan FM adalah 1 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 23,23 gram,” kata AKBP Carlie Syahputra Bustamam.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H, kebihlanjut menyebutkan terhadap penemuan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja, Anggota Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues ikut juga mengamankan 3 orang pelaku masing-masing bernama KD (Warga Desa Peparik Gaib), DM (Warga Desa Akul) dan FM (Warga Desa Kutapanjang).
“2 orang pelaku yang lainnya berhasil melarikan diri masing-masing berinisial 1J dan WD dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan anggota Sat Resnarkoba namun kedua DPO tersebut berhasil melarikan diri,” sebutnya.
AKBP Carlie Syahputra Bustamam menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis ganja didapatkan dari SB warga Desa Penosan Kecamatan Blangjeranggi saat ini tinggal di Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, dengan cara Membeli seharga Rp. 300.000 dan terhadap SB saat ini masih dilakukan pengejaran.
“Tujuan KD membeli narkotika jenis ganja adalah untuk dipakai sendiri dan juga untuk di jual kembali,” ujarnya.
Dari hasil penemuan barang bukti tersangka KD sebelumnya sudah sempat melakukan penjualan sebanyak 6 bungkus kecil, 3 bungkus kepada MW (DPO), 2 bungkus kepada IJ dan 1 bungkus kepada DM degan masing-masih harga sebesar Rp 50.000.
Terhadap perbuatannya tersebut, tersangka KD, DM dan FM diancarn dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 127 Huruf a Ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun.
Reporter: Hamsani








