Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kakek 78 Tahun Pemerkosa Anak Dibawah Umur Kembali Disidang Hari Ini

Admin1 by Admin1
26/01/2021
in Nanggroe
0

JANTHO- Kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan anak dibawah umur oleh seorang kakek usia 78 tahun kembali disidangkan di Mahkamah Syariah Jantho, hari ini atau Selasa 26 Januari 2021.

Pantauan atjehwatch.com di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Jantho, ada 4 Perkara yang akan digelar persidangan hari ini atau 26 Januari 2020.

Diantaranya yaitu perkara nomor 19/JN/2020/MS-Jantho, yang diketahui perkara pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Dimana korban berjumlah 4 orang, serta berumur paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun dan satu orang lagi berusia 7 tahun. Sedangkan pelaku berusia 78 tahun asal Kecamatan Montasik.

Selanjutnya, dua perkara lainnya yaitu perkara nomor 20/JN/2020/Ms-Jantho dan nomor 21/JN/2020/Ms-Jantho. Perkara ini adalah yang sempot menghebohkan publik, karena kasus inses (korban dan pelaku masih bertalian darah keluarga-red) dan yang menjadi terdakwa pelaku adalah ayah kandung dengan paman kandung yang menggarap anak kandung dan ponakannya.

Dimana berdasarkan dakwaan kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada Agustus tahun 2020 dengan TKP Gampong Mon Ikeun Kecamatan Lhok Nga.

Sedangkan satu perkara lainnya yaitu perkara nomor 01/JN/2021/Ms-Jantho. Dimana perkara ini yang menjadi terdakwa anak muda dan korban adalah seorang nenek tua renta.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI., M.H, melalui humasnya Teungku Murtadha Lc sesaat dihubungi membenarkan informasi yang terlampir di SIPP.

“Sidang pidana islam (jinayat ) biasanya akan digelar setelah salat zuhur, karena pagi hari Majelis Hakim akan menyidangkan perkara perdata tertentu dengan berjumlah 17 perkara, 13 perkara akan disidangkan oleh Majelis C2. Dan Majelis Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho 4 perkara, perkara jinayat Jaksa Penuntut Umum juga perlu berkoordinasi dengan Pihak Lapas Jantho, karena semua tahanan dititipkan di Lapas Jantho- Aceh Besar,” kata dia.

Previous Post

Pengadilan Korsel: Boneka Seks Tidak Merusak Moral Publik

Next Post

BKSDA Turunkan Tim Atasi Konflik Gajah dan Manusia di Aceh

Next Post

BKSDA Turunkan Tim Atasi Konflik Gajah dan Manusia di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Senator Azhari Cage Bantu Pemulangan Korban ‘Scammer’ Asal Aceh dari Kamboja

Senator Azhari Cage Bantu Pemulangan Korban ‘Scammer’ Asal Aceh dari Kamboja

11/08/2026
KPK Sebut Dedi Congor Sudah Jadi Tersangka di Kortas Tipidkor Polri

KPK Sebut Dedi Congor Sudah Jadi Tersangka di Kortas Tipidkor Polri

11/08/2026
Calon Senat Muslim AS Ejek Trump usai Disebut Tukang Bual

Calon Senat Muslim AS Ejek Trump usai Disebut Tukang Bual

11/08/2026
Kepala Biro Isra: Ubah Potensi Menjadi Kekuatan

Kepala Biro Isra: Ubah Potensi Menjadi Kekuatan

10/08/2026
Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

10/08/2026

Terpopuler

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

10/08/2026

Kakek 78 Tahun Pemerkosa Anak Dibawah Umur Kembali Disidang Hari Ini

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

Nurdiansyah Alasta Resmi Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh, Berkas Diterima SC Musda

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com