Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu Rekomendasikan Pemilu dan Pilkada Tak Disatukan di 2024

Admin1 by Admin1
31/01/2021
in Nasional
0

Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja merekomendasikan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tak disatukan pada 2024. Bagja mengatakan beban penyelenggara akan sangat berat jika kedua helatan besar itu digelar pada tahun yang sama.

“Menurut saya harus ada pemisahan pilkada dan pemilu, karena penyelenggara juga harus menjaga napasnya. Kalau disatukan di satu tahun pasti akan jadi persoalan tersendiri,” kata Bagja dalam sebuah diskusi daring, Ahad, 31 Januari 2021.

Bagja mengatakan ada banyak keluhan terkait pengalaman Pemilu Serentak 2019 yang lalu. Sistem lima surat suara dinilai sangat kompleks dan menjadi beban berat penyelenggara. Menurut dia, beban itu akan kian berat jika pilkada berlangsung di tahun yang sama.

Menurut Bagja, ada sejumlah persoalan teknis yang akan terjadi jika pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pilkada digelar berbarengan pada 2024. Misalnya menyangkut pengadaan, persiapan kampanye, dan lainnya.

Isu keserentakan pemilu dan pilkada ini memang tengah menjadi perdebatan hangat. Dewan Perwakilan Rakyat sebenarnya telah menyusun Rancangan Undang-undang Pemilu untuk mengubah desain keserentakan pemilu dan pilkada, yakni dengan melakukan normalisasi pilkada pada 2022 dan 2023.

Namun, pemerintah menolak rencana ini dan meminta pilkada tetap digelar tahun 2024. Sejumlah fraksi di DPR pun berbalik arah menyuarakan hal yang sama, bahkan menolak revisi UU Pemilu.

Bagja mengatakan pembuatan undang-undang memang wewenang pemerintah dan DPR. Meski begitu, dia berharap pemerintah dan DPR melibatkan penyelenggara pemilu dalam membahas revisi aturan pemilihan umum tersebut.

Bagja sendiri menilai revisi UU Pemilu perlu tetap dilakukan, terlepas dari disatukan atau tidaknya aturan pemilu dan pilkada. Bagja terutama menyoroti masalah kekosongan hukum yang selama ini kerap menimbulkan multitafsir dan menjadi masalah.

“Semoga pembuat UU kita semakin sadar bahwa apa yang mereka buat perlu ditanyakan juga kepada stakeholder yang lain, khususnya penyelenggara pemilu,” ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja.

Sumber: Tempo

Previous Post

Petani di Aceh Diminta Ikut Asuransi Antisipasi Gagal Panen

Next Post

Pengunjung di Ulee Lhee Diduga Langgar Syariat dan Prokes

Next Post

Pengunjung di Ulee Lhee Diduga Langgar Syariat dan Prokes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Belanja Naik Rp72 Miliar, Pendapatan Anjlok Rp134 Miliar: APBK-P Pidie Defisit Rp218 Miliar

Belanja Naik Rp72 Miliar, Pendapatan Anjlok Rp134 Miliar: APBK-P Pidie Defisit Rp218 Miliar

29/09/2026
APBK Perubahan 2026 Pidie Masuk Tahap Pengawasan, Alzaizi: Penutupan Bukan Akhir Tanggung Jawab

APBK Perubahan 2026 Pidie Masuk Tahap Pengawasan, Alzaizi: Penutupan Bukan Akhir Tanggung Jawab

29/09/2026
Tingkatkan Pemahaman Fardhu ‘Ain, Penyuluh Agama Bimbing Warga Binaan LAPAS

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

29/09/2026
Tingkatkan Pemahaman Fardhu ‘Ain, Penyuluh Agama Bimbing Warga Binaan LAPAS

Tingkatkan Pemahaman Fardhu ‘Ain, Penyuluh Agama Bimbing Warga Binaan LAPAS

29/09/2026
DPD RI Aceh Minta Dukungan Museum Tsunami untuk Perluas Pengenalan Lembaga kepada Masyarakat

DPD RI Aceh Minta Dukungan Museum Tsunami untuk Perluas Pengenalan Lembaga kepada Masyarakat

29/09/2026

Terpopuler

Bawaslu Rekomendasikan Pemilu dan Pilkada Tak Disatukan di 2024

31/01/2021

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

Meski Telah Ada Perjanjian Penghentian Panen, PT Cemerlang Abadi Diduga Masih Kelola Hasil di Lahan Sengketa Abdya

Riuh Hasan Basri di Media, Mahlil: Ada Motif Politik

Tiga Guru SMAN 1 Tapaktuan Ikuti Pelatihan Fasda Bidang STEM

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com