Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Kolom

Ketika APBA Ditanggani Calo

Admin1 by Admin1
02/02/2021
in Kolom
0

Oleh Radjasa MBA

Sejauh mata memandang korupsi luas terbentang, begitulah ungkapan yang tepat untuk kondisi Aceh terkini, selalu dirundung derita perampokan dan penjarahan terhadap harta milik rakyat.

Fenomena korupsi di Aceh menjadi semakin menarik, ketika upaya pemberantasan korupsi semakin galak, nampaknya para koruptorpun tak mau kalah galak, mereka semakin getol menggondol uang rakyat, bahkan praktek korupsi dilakukan semakin terang benerang seperti modus para begal jalanan.

Carut marut pengelolaan APBA, selalu diawali oleh episode tarik menarik kepentingan eksekutif dengan legislative, selanjutnya dimulailah penjarahan dana APBA oleh dua actor utama ekekutif dan legislative, endingnya sudah dapat disimpulkan“pertumbuhan ekonomi Aceh jalan ditempat dan hasil pembangunan yang tidak menyentuh kepentingan penguatan ekonomi rakyat.

Ditengah keprihatinan menghadapi Pandemi Covid-19, Aceh semakin terpuruk akibat prilaku korup pemangku kepentingan di Aceh yang terus merajalela. Pengelolaan APBA TA 2020 yang sangat buruk, akibat tumpang tindih kebijakan legislative dengan eksekutif dalam mengimplementasikan anggaran.

Kondisi ini semakin porak poranda ketika ditengarai pelaksanaan proyek fisik yang didanai oleh APBA maupun DOKA dimonopoli oleh calo. Sepak terjang sang calo dengan kewenangan luar biasa dan mengedepankan pola 3 in 1, menentukan pejabat penyelenggara lelang, pemenang lelang sekaligus fee yang harus dibayar dimuka.

Fakta yang terjadi didepan mata diantaranya pembangunan jembatan kilangan singkil dengan biaya bersumber dari dana APBA 2019 Nilai HPS Rp47,99 miliar, tenyata saat ini mengalami keretakan di pilar tengah, mengakibatkan konstruksi jembatan tersebut harus dibongkar dan dibangun ulang.

Semua itu akibat perusahaan pelaksana tidak memenuhi persyaratan lelang, tapi Pokja Pemilihan ULP Aceh tetap saja memaksakan kehendaknya memenangkan paket tersebut.

Mau dibawa kemana arah pembangunan Aceh, pastinya tidak akan mencapai sasaran terwujudnya Aceh yang bermartabat dan berkeadilan. Penyimpangan penggunaan keuangan negara yang semakin parah atau dengan kata lain telah terjadi suatu kondisi darurat korupsi, harus ditangani.

dengan langkah pre-emtif oleh para penegak hukum. Disisi lain penyertaan masyarakat dalam menumpas korupsi harus menjadi bagian vital, sementara penjatuhan hukuman buat koruptor tidak hanya sanksi hukum tapi harus disertai sanksi moral. Kita tunggu keberanian para penegak hukum di Aceh, apakah hanya sebatas menjerat rakyat miskin atau ternyata mereka mampu menghadirkan keadilan bagi rakyat Aceh.

Penulis adalah pengamat politik Aceh

Previous Post

Bangunan Mangkrak Itu Telah Telan Anggaran Rp 9 Miliar Lebih

Next Post

Majelis Hakim Vonis 180 Bulan Penjara Kakek 78 Tahun Pelaku Rudapaksa 4 Anak Dibawah Umur

Next Post

Majelis Hakim Vonis 180 Bulan Penjara Kakek 78 Tahun Pelaku Rudapaksa 4 Anak Dibawah Umur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PMI Jakarta Pusat Jalankan Misi Kemanusiaan Tahap ke-3 di Tamiang

PMI Jakarta Pusat Jalankan Misi Kemanusiaan Tahap ke-3 di Tamiang

12/04/2026
Mahasiswa Asal Abdya Nahkodai HMP Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Periode 2026–2027

Mahasiswa Asal Abdya Nahkodai HMP Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Periode 2026–2027

12/04/2026
Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

12/04/2026
Ohku, Tiga Kurir Ganja 151 Kilogram Asal Aceh Kini Dihukum Mati

Ohku, Tiga Kurir Ganja 151 Kilogram Asal Aceh Kini Dihukum Mati

12/04/2026
Gen Z Milenial Membaca Gelar Ekspedisi di Gampong Wisata Lubok Sukon

Gen Z Milenial Membaca Gelar Ekspedisi di Gampong Wisata Lubok Sukon

12/04/2026

Terpopuler

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

09/04/2026

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com