Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Komisi I DPR Aceh Tinjau Lapas Aceh Barat, 63 Persen Dihuni Akibat Narkoba

Admin1 by Admin1
06/02/2021
in Lintas Barat Selatan
0

MEULABOH – Anggota Komisi I DPR Aceh Edi Kamal sangat terkejut, ternyata penghuni Lembaga Permasyarkatan (Lapas) kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat sangat banyak diisi narapidana narokba.

“Saya perhitungka Napi Narkoba sampai 63 persen di lapas Meulaboh,” kata Edi Kamal selepas melakkan kunjungan kerja komisi I ke lapas Meulaboh, Jum’at (5/2/2021) kemarin.

Edi Kamal menyebut, melihat keadaan penghuni lapas yang sangat didominasi napi narkoba, kedepan pihaknya akan berupaya maksimal bersama dengan masyarakat dan pihak terkait ikut memperbayak program sosialisasi pencegahan narkoba, mengajak semua pihak untuk lebih waspada bahaya narkoba ini.

“Jangan sampai generasi muda di Aceh Barat khususnya terjerumus jauh dalam pengunaan dan pengedaran narkoba ini,” katanya.

Untuk itu–kata Edi Kamal–pihaknya akan membawa masalah ini kedalam pembahasan khusus di DPR Aceh, terutama untuk mengajak seluruh masyarakat Aceh benar-benar aktif berperang melawan narkoba.

Saat ini Lapas Kelas II B Meulaboh dihuni oleh 454 orang napi, terdiri dari 67 orang tahanan dan 387 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Jenis kelamin wanita 15 orang dan pria sebanyak 372 orang.

“Jumlah penghuni LP Meulaboh hingga saat ini didominasi oleh kasus narkoba sampai 63 persen'” demikian Edi Kamal.

Komisi I DPR Aceh daerah pemilihan X yang berkunjung ke Lapas Kelas IIB Meulaboh antara lain Edi Kamal, Fuadri, Azhar Abudurrahman, Tgk Tarmizi Hamid, dan Syarifudin.[]

Previous Post

Partai Islam Aceh Dideklarasikan

Next Post

Demokrat Aceh Tengah Siap Pertahankan AHY Sampai Titik Penghabisan

Next Post

Demokrat Aceh Tengah Siap Pertahankan AHY Sampai Titik Penghabisan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polres Abdya Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian

Polres Abdya Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian

27/10/2026
Bunda PAUD Nagan Raya Audiensi dengan Kemendikdasmen, Perkuat Akses dan Kualitas Layanan PAUD

Bunda PAUD Nagan Raya Audiensi dengan Kemendikdasmen, Perkuat Akses dan Kualitas Layanan PAUD

27/10/2026
Blok Andaman Disorot, Pakar: Jangan Abaikan Kewenangan Aceh!

Blok Andaman Disorot, Pakar: Jangan Abaikan Kewenangan Aceh!

27/10/2026
Dekan FKIP USK Tekankan Pentingnya Membangun Karakter Siswa untuk Masa Depan Aceh

Dekan FKIP USK Tekankan Pentingnya Membangun Karakter Siswa untuk Masa Depan Aceh

27/10/2026
Yuk, Kenali 4 Senator Asal Aceh di DPD RI

Yuk, Kenali 4 Senator Asal Aceh di DPD RI

27/10/2026

Terpopuler

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pidie Jaya Terbongkar, 265 Liter Disita

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pidie Jaya Terbongkar, 265 Liter Disita

26/10/2026

Kompol Usman Masuk Batalyon A Pelopor Brimob Polda Aceh Kompol Siswandi ke Batalyon C

Guru Besar UIN Ar-Raniry berkolaborasi dengan akademisi Belanda dan Maroko

Begini Kata Karo Hukum Soal Bendera Bulan Bintang yang Tak Pernah Berkibar di Kantor Gubernur Aceh

Polres Abdya Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com