Meulaboh – Dalam upaya mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat membentuk tim kerja pelaksanaan program Zona Integritas (ZI).
Pembentukan tim tersebut berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Kamis 18 Februari 2021.
Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Suhadi SAg menjelaskan, pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan zona integritas yang telah dijalankan sejak 2018 lalu.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan zona integritas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat menjadi salah satu pilot project di wilayah Aceh.
Namun dalam pelaksanaannya terjadi beberapa kendala yang membuat poin perencanaan gagal dilaksanakan. Salah satunya adalah tidak menginput kelengkapan dokumen di aplikasi PMPZI.
Ia berharap, dengan terbentuknya tim kerja zona integritas tersebut, kesalahan tersebut tidak lagi terulang di tahun 2021, dengan selalu melakukan evaluasi sesuai dengan item yang telah direncanakan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Khairul Azhar SAg menyebutkan, pelaksanaan zona integritas memiliki beberapa tujuan, diantaranya memudahkan pelaksanaan birokrasi reformasi, meningkatkan komitmen penerapan birokrasi, meningkatkan indeks prestasi kinerja, meningkatkan pelayanan internal dan eksternal, dan menambah wawasan terkait birokrasi reformasi.
“Pelaksanaan zona integritas ini harus selalu dilakukan pemantauan dan dievaluasi. Evaluasi pertama akan dilakukan pada bulan Maret 2021,” tambahnya.
Khairul berharap, dengan terbentuknya tim kerja tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat dapat mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Saat ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat sudah menerapkan beberapa inovasi, diantaranya wakaf produktif dan pelaksanaan program guru relawan.
Selain itu, Sekretaris Tim Persiapan Zona Integritas, Teuku Zulkarnaini, SAg menyebutkan, dalam penilaian pelaksanaan zona integritas terdiri dari enam poin yang harus dilaksanakan dengan berbagai inovasi, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Untuk mencapai penilaian yang baik, para ASN harus bekerjasama dan saling mendukung dalam melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk di upload pada aplikasi PMPZI,” pungkasnya.[]









