Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Papua-Aceh

Admin1 by Admin1
25/02/2021
in Nasional
0
Dana Otsus Aceh 2020 Capai Rp8,37 Triliun

Ilustrasi

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengikuti arahan Menko Polhukam Mahfud Md untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus) di Papua dan Aceh. Kejagung akan berkoordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi kasus tersebut.

“Iya nanti akan ada semacam pengarahan dari beliau bahwa pengusutan korupsi terkait otsus harus dijalankan oleh 3 lembaga, Polri, kita, sama KPK, baik di Aceh maupun di Papua kan gitu,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Ali menerangkan pihaknya akan menunggu arahan dari Mahfud Md perihal dugaan awal penyalahgunaan dana otsus di Papua dan Aceh. Kejagung akan menelisik sejauh mana dugaan korupsi pada kasus itu.

“Ada datanya seperti apa, nunggu beliau, nanti dikondisikan dengan beliau. Nah kita nilai apakah betul itu korupsi atau kesalahan administrasi, kita belum tahu,” ungkap Ali.

Ali mengatakan pihaknya mendapat tugas khusus untuk mengawasi dana otsus. Kendati demikian, Kejagung masih belum membentuk tim untuk mengusut perkara yang berkaitan dengan otsus itu.

“Pokoknya yang sus sus (khusus-khusus) itu disuruh ada perhatian lah. Belum (tim khusus), kita belum tahu seperti apa, berapa jumlahnya, belum tahu,” katanya.

Diketahui, Mahfud Md akan menindaklanjuti serta telah mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri untuk segera melakukan penegakan hukum di Papua. Hal tersebut dilakukan usai Mahfud mendapat laporan dugaan penyalahgunaan dana otsus dari Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (Forkada) Provinsi Papua.

“Soal penegakan hukum ini selalu saya dengarkan bila berdialog dengan masyarakat dan tokoh Papua. Karena itu kami menindaklanjuti, kami mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, Polri, untuk membawa aspirasi ini, penegakan hukum akan kita tindaklanjuti,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis.

Terkait berbagai usulan lain, termasuk pemekaran provinsi, Menko Polhukam menegaskan akan mem-follow up dengan dua langkah. Pertama, proses legislasi yang nanti akan disampaikan ke tim melalui Kemendagri.

“Kedua, saya sudah minta deputi satu Kemenko Polhukam untuk segera memetakan agar wilayah pemekarannya tepat, termasuk mengkaji usulan dari para kepala daerah dan tokoh masyarakat tadi,” tegas Mahfud.

Sementara itu, Karoanalis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko mengungkap dugaan terjadi penyimpangan dana otonomi khusus (otsus) Papua. Kartiko menyebut dana otsus Papua harus digunakan untuk menyelesaikan konflik hingga menyejahterakan masyarakat Papua.

“Yang menjadi fokus utama bidang politik terkait dengan isu penolakan terhadap perpanjangan otonomi khusus Papua. Otsus Papua sejatinya adalah untuk penyelesaian konflik di tanah Papua, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, penegakan supremasi hukum,” ujar Kartiko dalam Rapim Polri 2021 di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).

“Sudah Rp 93 triliun dana digelontorkan untuk Papua. Dan Rp 33 triliun untuk Papua Barat. Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran,” sambungnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

76.000 Ton Pupuk Urea Subsidi Disiapkan untuk Aceh di Tahun 2021

Next Post

Ini Alasan Polres Bebaskan Pemuda Perakit Senjata di Aceh Jaya

Next Post

Ini Alasan Polres Bebaskan Pemuda Perakit Senjata di Aceh Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Aceh Harus Menjadi Penerima Manfaat Utama Blok Andaman

Perusahaan Arab Segera Umumkan Kepastian Investasi Proyek Migas Aceh

06/08/2026
LSM KOMPAK Dukung Langkah Bupati Abdya: Perusahaan yang Tidak Patuh Harus Ditindak Tegas, Jangan Ada Lagi Impunitas

LSM KOMPAK Dukung Langkah Bupati Abdya: Perusahaan yang Tidak Patuh Harus Ditindak Tegas, Jangan Ada Lagi Impunitas

06/08/2026
Syech Muharram Semangati Peserta Paskibraka

Syech Muharram Semangati Peserta Paskibraka

06/08/2026
Bupati Tamiang Apresiasi Bantuan PMI untuk Percepatan Pemulihan Layanan Air Bersih

Bupati Tamiang Apresiasi Bantuan PMI untuk Percepatan Pemulihan Layanan Air Bersih

06/08/2026
Bupati Aceh Timur Perjuangkan Bantuan Korban Banjir Rp578,48 Miliar

Bupati Aceh Timur Perjuangkan Bantuan Korban Banjir Rp578,48 Miliar

06/08/2026

Terpopuler

Dana Otsus Aceh 2020 Capai Rp8,37 Triliun

Kejagung Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Papua-Aceh

25/02/2021

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Mualem dan Mentan Bahas Pemulihan Sawah Pascabencana di Aceh

Al Zahrah Awards 2026: Malam Puncak Apresiasi Santri dan Guru Berprestasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com