Banda Aceh adalah sebuah kota tua, yang dulunya berdiri dan berkembang sebuah kerajaan terkenal di Nusantara, Asia Tenggara, sampai ke Turki Usmani yaitu Kerajaan Aceh Darussalam yang didirikan serta dipersatukan oleh Sultan Ali Alaidin Mughayat Syah pada tahun 1514.
Tentu Aceh adalah sebuah kerajaan dan bangsa besar, sudah barang pasti meninggalkan berbagai jejak-jejak sejarah situs, cagar, batu nisan, dokumen-dokumen, benda sejarah, berbagai pusaka, peradaban dan sebagainya.
Berbagai peninggalan dan peradaban sejarah, sebuah suku bangsa harus memahami dan mengetahui identitasnya, sebagai dasar pijakan untuk menyosong peradaban baru pada masa kini, dalam mencapai cita-cita, harapan, dan arah kehidupan sosial masyarakat.
Maka penting bagi pamangku kekuasaan dalam sebuah daerah menjaga, merawat, memelihara, mendalami dan memperluas kajian riset penelitian, untuk dikisahkan melalui kajian sejarah masa lalu, kini dan akan datang, sebagai dasar pijakan dalam merumuskan berbagai kebijakan pembangunan sosial politik, budaya, ekonomi dan pendidikan.
Banda Aceh Kota Pusaka, Kota Tua, yang banyak meninggalkan berbagai peninggalan sejarah, harus dijaga dan dipelihara oleh penguasa, bukan hanya dalam cerita, namun benar-benar dalam realita, bukan basa-basi, tepati janji, untuk menjaga khasanah sejarah Aceh, yang begitu berharga seperti beberapa titik di indikasi oleh para peneliti sejarah, arkeologi dan para pakar ilmu sosial lainnya, bahwa Banda Aceh salah satu Kota peninggalan peradaban Islam yang patut dilindungi, dihormati, dirawat seperti dikawasan Gampong Jawa, dan Gampong Pande.
Rencana pembangunan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, oleh Pemerintah Banda Aceh, sudah sangat wajar bila masyarakat, peneliti, dan akademisi protes atas kebijakan Walikota Banda Aceh tersebut.
karena kami menilai pembangunan tersebut merusak dan menghilangkan jejak-jejak Peradaban Islam, serta hilang indentitas bangsa Aceh. Pasalnya, lokasi tersebut merupakan titik nol Kota Banda Aceh, tempat para ulama dan bangsawan Kerajaan Aceh dimakamkan.
Sudah sewajarnya Walikota Banda Aceh segera menunda pelaksanaan pembangunan IPAL tersebut, dan kalau pun kemudian ada versi pemerintah soal temuan riset peneliti arkeologi berbeda dengan versi para peneliti lainnya, alangkah bagusnya dipertemukan dalam sebuah seminar, agar temuan versi pemerintah dan versi peneliti lainnya melahirkan sebuah kesepakatan keilmuan tetang temuan situs sejarah tersebut.
Hanya jalan musyawarah solusinya dengan melibatkan semua komponen yang ada, tidak hanya pemerintah, namun para peneliti, para keturunan raja Aceh, akademisi, ulama dan lainnya, agar ada sebuah kesepakatan, jalan keluar, biarpun membutuhkan waktu sedikit lama.
Penulis adalah Usman Lamreung, akademisi Universitas Abulyatama.











