Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mesum, Oknum PNS di Banda Aceh Dicambuk 18 Kali

Admin1 by Admin1
09/03/2021
in Nanggroe
0
Pengguna Narkoba Pemula Diwacanakan Bakal Dicambuk

Ilustrasi cambuk. Foto detik

BANDA ACEH – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh berinisial AG (48) bersama pasangan non muhrimnya AS (45), yang ditangkap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh dihukum sebanyak 18 kali cambuk.

“Oknum PNS bersama pasangannya itu dicambuk sebanyak 18 kali, setelah dipotong masa tahanan 2 kali,” kata Plt. Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, di Banda Aceh.

Sebelumnya, pasangan Aparatur Sipil Negera (ASN) itu ditangkap Satpol PP dan WH karena ketahuan melanggar syariat islam di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh pada Kamis 14 Januari 2021 lalu.

Saat ditangkap, keduanya berada dalam mobil sehingga menimbulkan kecurigaan dari petugas yang berpatroli. Setelah didekati ternyata mereka sedang dalam keadaan yang tidak wajar.

Heru mengatakan, hukuman cambuk itu dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath atau melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Selain pasangan PNS itu, kata Heru, hari ini juga ada tiga pasangan lainnya yang mendapatkan hukuman cambuk yakni dengan kasus ikhtilat (bermesraan) dua pasangan dan satu lainnya karena melakukan khalwat (berdua-duaan).

Pasangan yang dicambuk karena kasus ikhtilat, yaitu berinisial MD dengan pasangannya ZU, dan MU bersama pasangannya Rah. Mereka masing-masing menerima hukuman 16 kali cambuk setelah pemotongan masa tahanan empat kali.

Sedangkan untuk satu pasangan khalwat, yaitu MM dengan pasangannya WWS, mereka dihukum sebanyak delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dua kali.

Setelah menjalani hukuman cambuk, para terdakwa tersebut dibebaskan atau dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

Sumber: okezone.com

Previous Post

Mantan Presiden Brasil Dibebaskan dari Semua Dakwaan Korupsi

Next Post

Serpihan Ledakan di Banda Aceh Dibawa ke Labfor Polri

Next Post

Serpihan Ledakan di Banda Aceh Dibawa ke Labfor Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

GLP United Lolos 8 Besar Laser Cup I Abdya usai Menang 1-0 atas Muara Lauser FC

GLP United Lolos 8 Besar Laser Cup I Abdya usai Menang 1-0 atas Muara Lauser FC

27/10/2026
659 Atlet Panahan Berkompetisi, Irwansyah Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba Lewat Olahraga

659 Atlet Panahan Berkompetisi, Irwansyah Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba Lewat Olahraga

26/10/2026
KUA Tangan-Tangan Serahkan 20 SKT Majelis Taklim, Hasil Jemput Bola Penyuluh Agama

KUA Tangan-Tangan Serahkan 20 SKT Majelis Taklim, Hasil Jemput Bola Penyuluh Agama

26/10/2026
Libatkan 10 Perguruan Tinggi, PMII Banda Aceh Gelar MAPABA Kolaborasi

Libatkan 10 Perguruan Tinggi, PMII Banda Aceh Gelar MAPABA Kolaborasi

26/10/2026
Pemkab Nagan Raya Perkuat Tata Kelola Data melalui Bimtek Lanjutan Portal GIOK Data

Pemkab Nagan Raya Perkuat Tata Kelola Data melalui Bimtek Lanjutan Portal GIOK Data

26/10/2026

Terpopuler

Kompol Usman Masuk Batalyon A Pelopor Brimob Polda Aceh Kompol Siswandi ke Batalyon C

Kompol Usman Masuk Batalyon A Pelopor Brimob Polda Aceh Kompol Siswandi ke Batalyon C

24/10/2026

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pidie Jaya Terbongkar, 265 Liter Disita

Guru Besar UIN Ar-Raniry berkolaborasi dengan akademisi Belanda dan Maroko

Mesum, Oknum PNS di Banda Aceh Dicambuk 18 Kali

Begini Kata Karo Hukum Soal Bendera Bulan Bintang yang Tak Pernah Berkibar di Kantor Gubernur Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com