JAKARTA – Pelaksanaan pilkada Aceh sesuai Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dinilai sebuah kewajiban dan akan diperjuangkan secara bersama-sama.
Hal ini merupakan hasil pertemuan antara Pemerintah Aceh dengan anggota Forum Bersama (Forbes) DPD-DPR RI asal Aceh di salah satu cafe, di Jakarta, Minggu malam 14 Maret 2021.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR Aceh, Teungku Muhammad Yunus, serta diwakili oleh seluruh anggota komisi I DPR Aceh. Sedangkan eksekutif Aceh diwakili oleh Muhammah Andalah serta Kepala Biro Hukum Setda Aceh.
Kemudian dari Forbes dihadiri oleh Nasir Djamil selaku ketua, Fadlullah Dekfad, Illiza, Rafly Kande serta sejumlah anggota Forbes lainnya.
Acara tersebut dipadu oleh wakil ketua Komite III DPD RI, HM Fadhil Rahmi Lc.
“Jadi komitmennya semalam jelas. Pilkada Aceh merujuk UUPA dan menjadi kewajiban untuk diperjuangkan bersama-sama,” kata Fadhil Rahmi Lc, yang dihubungi atjehwatch.com, Senin pagi 15 Maret 2021.














