BLANGPIDIE – Karena terlibat transaksi judi online, Dua orang warga Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya diamankan oleh pihak kepolisian setempat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kabag Ops, AKP Haryono,SE saat dihubungi awak media, Senin (15/03/2021).
Sebelum penangkapan, Personil Sat Reskrim Polres Abdya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi judi chip game online di Kecamatan Susoh Kabupaten setempat yang kian meresahkan.
Mendapatkan informasi tersebut pihak Polres Abdya langsung memastikan kabar tentang transaksi jual beli chip game online scatter itu.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung bergerak memastikan laporan tersebut,” ujar Kabag Ops AKP Haryono.
Dua hari sebelumnya, pada hari Sabtu (13/03) sekira pukul 00.30 WIB pihak Satreskrim mendatangi sebuah kios yang berada di Gampong Durian Jangek Kecamatan Susoh.
Menjelang beberapa menit kemudian, pada pukul 01.00 WIB tim satreskrim memorgoki dua orang yang sedang melakukan transaksi jual beli chip game online produk cina itu.
“Saat kedapatan memang sedang melakukan transaksi, kemudian anggota langsung mengamankan dua warga masing-masing berinisial DA (24) Warga Gampong Palak Hilir Susoh dan satunya lagi SA (37) warga Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh,” terang Haryono.
Dari tangan pelaku tim Sat Reskrim mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar 3.285.000 rupiah.
“Selain uang, kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handpone dan saat itu keduanya langsung di amankan ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Haryono.
Ia juga menjelaskan bahwa kedua pelaku diancam akan dijerat dengan Qanun Maisir (Judi) sesuai Qanun Syariat Islam yang berlaku.
“Sekarang proses kasusnya sudah pada tahap pemberkasan, nanti akan kita limpahkan ke pengadilan,” pungkas Hariyono, SE.
Reporter: Rusman











