LHOKSUKON – Penyidik dari unit perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan AW, 48 tahun tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis 18 Maret 2021.
“Hal ini dilakukan menyusul berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau p21 sehingga dilakukan proses tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Ksb Humas Iptu Sudiya Karya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) UU RI NO 23 tahun 2004 tentang pengahapusan kekerasan dalam rumah tangga jo Pasal 80 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 KUHP.
“Barang bukti yang diserahkan berupa Visum Et Refertum Nomor : 445 / 1415 / Ver / 2020, tanggal 23 Des 2020 dan sebuah sapu dengan gagang kayu dalam keadaan patah,” terang Iptu Sudi seperti dikutip atjehwatch.com dari tribratanewsacehutara.com.
Diberitakan sebelumnya, Tersangka AW dilaporkan istrinya ke polisi karena memukuli anak perempuannya yang berusia 14 tahun menggunakan sapu, kejadian itu dilaporkan terjadi pada 7 Desember 2020.










