Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Abral Muda: Pernyataan Nurdin Ramli Sesat…!

Admin1 by Admin1
22/03/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Nek Rayeuk: Mahfud MD, Kita Berdamai Bukan Menyerah

Nek Rayeuk (kanan) bersama Abrar Muda

TAPAKTUAN – Ketua Mahkamah Partai DPP PNA, Teungku Abral Muda, menyatakan pernyataan Nurdin Ramli soal rekonsiliasi PNA sesat dan menyesatkan.

Hal ini disampaikan mantan panglima wilayah GAM Lhok Tapaktuan itu kepada media, Senin 22 Maret 2021.

“Kembalinya Miswar Fuadi (Sekjen-red) PNA bukanlah rekonsiliasi, hal tersebut hanyalah pemenuhan terhadap administrasi PNA dalam pemenuhan jalannya partai terutama untuk pelantikan 6 Pimpinan DPRK seluruh Aceh. Dan hal ini kami gagas sejak konflik internal berkecamuk, saat itu kami berfikir walau bagaimanapun panasnya konflik tapi roda partai harus tetap berjalan, namun Miswar Fuadi sendiri yang menolak untuk mau menandatangani surat pengajuan pimpinan DPRK yang ditandatangani Irwandi dan dirinya (sebagai ketua umum dan Sekjen) dan memaksa KLB,” kata Abral Muda.

“KLB sendiri terjadi atas perintah Majelis Tinggi Partai (MTP) yang digelar oleh Miswar Fuadi (Sekjen), Muksalmina (Ketua Dewan Penasehat) dan Sunarko (Ketua Dewan Pengawas). Dan bahkan MTP menonaktifkan Irwandi Yusuf dari Ketua Umum Partai karena dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan tidak dapat menjalankan Partai karena sedang menjalani proses hukum.”

Atas perintah MTP, kata Abral, kemudian DPP sukses menggelar KLB dengan terpilihnya Samsul Bahri (Tiyong) secara aklamasi. Dengan demikian secara konstitusional Irwandi Yusuf dan kepengurusan lama dianggap demisioner dan hasil KLB didaftarkan ke Kanwil Depkumham Aceh.

“Saat ini masih dalam status sedang dalam proses.”

“Ketika KLB sukses digelar, konsolidasi dan rekonsiliasi partai wajib dilakukan dibawah kedaulatan yang telah dimandatkan oleh Kongres yaitu hasil KLB, dalam hal ini Miswar Fuadi tidak dalam kapasitas penentu terjadinya rekonsiliasi, tetapi hal ini berada pada Irwandi Yusuf dan Samsul Bahri,” ujarnya.

“Rekonsiliasi Irwandi dan Miswar Fuadi hanyalah kesepakatan biasa secara internal untuk jalannya roda kepemimpinan administrasi partai, bukan membatalkan hasil KLB. Karena dalam pandangan kami 6 pimpinan DPRK itu amanah rakyat dan harapan kader untuk masa depan partai.”

Dengan demikian, kata dia, apapun yang disampaikan oleh Nurdin Ramli, bahkan dengan berbagai surat-menyurat MTP hanyalah kesalahan-kesalahan yang terus dilakukan, dan itu merupakan tindakan dan pernyataan sesat menyesatkan.

“Terakhir sekali lagi kami sampaikan, KLB tidak dapat dibatalkan oleh pihak manapun selain pengadilan. Hentikan semua tindakan pembodohan terhadap kader dan masyarakat. Kami terus mendorong agar semua pihak mundur selangkah demi masa depan Partai. Sekali lagi saya ingatkan Miswar fuadi dan Nurdin serta Irwandi, jangan kalian buat pernyataan sesat dan menyesatkan lagi di media karena kami tahu aturan partai. Kalian itu makin banyak membuat kesalahan-kesalahan untuk menutup kesalahan yang kalian lakukan. Hilangkan sintemen kalian dan kepentingan pribadi kalian demi kita selamatkan partai ini. Pat ujeun yang hana pirang, pat prang yang hana reuda,” ujar Abral.

Previous Post

Direktur Raudhah Hasanah Medan Lantik IKRH Aceh Periode 2021-2023

Next Post

Percepat Masa Tanam, Babinsa Bantu Petani di Susoh Bajak Sawah

Next Post
Percepat Masa Tanam, Babinsa Bantu Petani di Susoh Bajak Sawah

Percepat Masa Tanam, Babinsa Bantu Petani di Susoh Bajak Sawah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Hukum Materiil Peradilan Adat di Aceh Barat

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Hukum Materiil Peradilan Adat di Aceh Barat

04/08/2026
PKB Pidie Jaya Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Dayah Istiqamatuddin

PKB Pidie Jaya Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Dayah Istiqamatuddin

04/08/2026
Kebakaran Hanguskan Kompleks Dayah di Bandar Dua

Kebakaran Hanguskan Kompleks Dayah di Bandar Dua

04/08/2026
Ancaman Narkotika, BNN Aceh Teken MoU dengan Pemerintah Abdya Bentuk BNNK

Ancaman Narkotika, BNN Aceh Teken MoU dengan Pemerintah Abdya Bentuk BNNK

04/08/2026
Fraksi Kebangkitan Pembangunan dan Demokrasi Desak Bupati Evaluasi SKPK Pijay

Fraksi Kebangkitan Pembangunan dan Demokrasi Desak Bupati Evaluasi SKPK Pijay

04/08/2026

Terpopuler

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

03/08/2026

Abral Muda: Pernyataan Nurdin Ramli Sesat…!

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com