TAPAKTUAN – Ketua Mahkamah Partai DPP PNA, Teungku Abral Muda, menyatakan pernyataan Nurdin Ramli soal rekonsiliasi PNA sesat dan menyesatkan.
Hal ini disampaikan mantan panglima wilayah GAM Lhok Tapaktuan itu kepada media, Senin 22 Maret 2021.
“Kembalinya Miswar Fuadi (Sekjen-red) PNA bukanlah rekonsiliasi, hal tersebut hanyalah pemenuhan terhadap administrasi PNA dalam pemenuhan jalannya partai terutama untuk pelantikan 6 Pimpinan DPRK seluruh Aceh. Dan hal ini kami gagas sejak konflik internal berkecamuk, saat itu kami berfikir walau bagaimanapun panasnya konflik tapi roda partai harus tetap berjalan, namun Miswar Fuadi sendiri yang menolak untuk mau menandatangani surat pengajuan pimpinan DPRK yang ditandatangani Irwandi dan dirinya (sebagai ketua umum dan Sekjen) dan memaksa KLB,” kata Abral Muda.
“KLB sendiri terjadi atas perintah Majelis Tinggi Partai (MTP) yang digelar oleh Miswar Fuadi (Sekjen), Muksalmina (Ketua Dewan Penasehat) dan Sunarko (Ketua Dewan Pengawas). Dan bahkan MTP menonaktifkan Irwandi Yusuf dari Ketua Umum Partai karena dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan tidak dapat menjalankan Partai karena sedang menjalani proses hukum.”
Atas perintah MTP, kata Abral, kemudian DPP sukses menggelar KLB dengan terpilihnya Samsul Bahri (Tiyong) secara aklamasi. Dengan demikian secara konstitusional Irwandi Yusuf dan kepengurusan lama dianggap demisioner dan hasil KLB didaftarkan ke Kanwil Depkumham Aceh.
“Saat ini masih dalam status sedang dalam proses.”
“Ketika KLB sukses digelar, konsolidasi dan rekonsiliasi partai wajib dilakukan dibawah kedaulatan yang telah dimandatkan oleh Kongres yaitu hasil KLB, dalam hal ini Miswar Fuadi tidak dalam kapasitas penentu terjadinya rekonsiliasi, tetapi hal ini berada pada Irwandi Yusuf dan Samsul Bahri,” ujarnya.
“Rekonsiliasi Irwandi dan Miswar Fuadi hanyalah kesepakatan biasa secara internal untuk jalannya roda kepemimpinan administrasi partai, bukan membatalkan hasil KLB. Karena dalam pandangan kami 6 pimpinan DPRK itu amanah rakyat dan harapan kader untuk masa depan partai.”
Dengan demikian, kata dia, apapun yang disampaikan oleh Nurdin Ramli, bahkan dengan berbagai surat-menyurat MTP hanyalah kesalahan-kesalahan yang terus dilakukan, dan itu merupakan tindakan dan pernyataan sesat menyesatkan.
“Terakhir sekali lagi kami sampaikan, KLB tidak dapat dibatalkan oleh pihak manapun selain pengadilan. Hentikan semua tindakan pembodohan terhadap kader dan masyarakat. Kami terus mendorong agar semua pihak mundur selangkah demi masa depan Partai. Sekali lagi saya ingatkan Miswar fuadi dan Nurdin serta Irwandi, jangan kalian buat pernyataan sesat dan menyesatkan lagi di media karena kami tahu aturan partai. Kalian itu makin banyak membuat kesalahan-kesalahan untuk menutup kesalahan yang kalian lakukan. Hilangkan sintemen kalian dan kepentingan pribadi kalian demi kita selamatkan partai ini. Pat ujeun yang hana pirang, pat prang yang hana reuda,” ujar Abral.










