Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Wali Nanggroe Akan Temui Presiden Soal Pilkada 2022

Admin1 by Admin1
29/03/2021
in Nanggroe
0
Antisipasi Dampak Ekonomi Covid-19, Wali Nanggroe Minta Aceh Jalankan Rekomendasi Unsyiah

TAKENGON – Wali Nanggroe Aceh yang juga Ketua Majelis Tinggi Tuha Peut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, menyatakan akan segera menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas agar Pilkada Aceh dapat digelar pada tahun 2022 mendatang.

“Kalau pusat mau bikin (pilkada serentak) pada tahun 2024 terserah, bagi kita (Aceh) tetap tahun 2022,” Kata Malik Mahmud saat menghadiri Rapat Kerja Partai Aceh di Takengon Ibu Kota Kabupaten Aceh Tengah, Minggu (29/3/2021).

Ia mengatakan, tujuan menemui Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, agar pemerintah menghormati hak-hak dan kekhususan Aceh sesuai dengan butir perjanjian MoU Helsinki di Finlandia pada 15 Agustus 2005.

Malik Mahmud menegaskan, pelaksanaan pilkada di Aceh harus tetap dilaksanakan lima tahun sekali sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Saya akan berjumpa dengan Mendagri dan Bapak Presiden dan meminta beliau menghormati hak-hak Aceh,” kata Malik Mahmud.

Ia juga menyatakan pelaksanaan pilkada di Aceh pada tahun 2022 adalah sebuah keputusan mutlak yang harus dilaksanakan sesuai amanat undang-undang khusus yang sudah berlaku di Aceh.

Di sisi lain, ia juga meminta kepada seluruh kader Partai Aceh dan partai nasional yang ada di Aceh, juga harus memperjuangkan hak Aceh sesuai MoU Helsinki agar tetap bisa melaksanakan pilkada pada tahun 2022.

Sumber: beritasatu.com

Previous Post

Moeldoko: Jangan Bawa-bawa Presiden dalam Persoalan Demokrat

Next Post

Puting Beliung Rusak Sejumlah Kios di Bireun Aceh

Next Post
Puting Beliung Rusak Sejumlah Kios di Bireun Aceh

Puting Beliung Rusak Sejumlah Kios di Bireun Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Israel Gugat NYT atas Laporan Dugaan Pelecehan Tahanan Palestina

Israel Gugat NYT atas Laporan Dugaan Pelecehan Tahanan Palestina

15/05/2026
Eks Ajudan Utama Zelensky Ditahan dalam Kasus Korupsi

Eks Ajudan Utama Zelensky Ditahan dalam Kasus Korupsi

15/05/2026
Pemuda Muhammadiyah Abdya Desak Semua Komite Sekolah Dievaluasi

Pemuda Muhammadiyah Abdya Desak Semua Komite Sekolah Dievaluasi

14/05/2026
Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

14/05/2026
Seniman Aceh Zulkifli alias Zul Kande

Zul Kande Soroti Pungutan Biaya FLS3N Aceh, Minta Dinas Pendidikan Jaga Prestasi Siswa

14/05/2026

Terpopuler

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

12/05/2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Keuchik Osha Terima SK dari DPP di Jakarta Sebagai Ketua PAN Abdya

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com