Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Siapkan Sanksi Warga Nekat Mudik Lebaran

Admin1 by Admin1
30/03/2021
in Nasional
0
Setelah Dilarang, Negara Harus Warning Warga yang Mau Mudik

Foto/Ilustrasi/SINDOnews

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan mudik pada hari raya Idulfitri tahun ini. Sanksi tengah digodok dan akan diterapkan oleh pemerintah daerah.

“Sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (30/3).

Wiku kembali menjelaskan bahwa larangan mudik berlaku demi mencegah lonjakan kasus baru virus corona di tanah air. Terutama yang kerap terjadi setelah libur panjang.

“Seperti sebelumnya pascamasa libur, yakni libur Natal dan tahun baru,” ujarnya.

Wiku juga mengungkapkan kebijakan melarang mudik bukan hal yang mudah. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan faktor risiko jangka panjang.

Dia berharap kasus positif Covid-19 yang cenderung menurun sejauh ini bisa terus dipertahankan. Salah satunya dengan mencegah mobilitas masyarakat saat libur panjang Idulfitri.

“Yang paling kita takutkan tentunya angka kematian,” katanya.

Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021, pemerintah telah membuat persyaratan yang ketat bagi orang-orang yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri.

Wiku juga menyampaikan detail teknis pengetatan pembatasan mobilitas warga pada lebaran tahun ini sedang dibahas lintas kementerian.

“Saat ini sedang dibahas antarkementerian dan lembaga,” kata Wiku.

Pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik berlaku sepanjang 6-17 Mei mendatang demi mencegah lonjakan kasus positif virus corona di tanah air.

“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat menyampaikan konferensi pers secara daring, Jumat (26/3).

Pengecualian larangan mudik 2021 akan diberikan kepada pihak yang hendak melakukan perjalanan dengan beberapa kriteria tertentu.

Meski begitu dia belum bisa merinci soal kriteria pengecualian ini. Sebab terkait kriteria yang masuk dalam kategori urgensi dan diperbolehkan melakukan perjalanan mudik lebaran baru akan diatur oleh lembaga atau kementerian terkait.

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgen, tentang urgensinya akan ditentukan instansi atau lembaga tempat dia bekerja,” kata Muhadjir saat menyampaikan konferensi pers secara daring, Jumat (26/3).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Bertemu Wali Nanggroe, Ini yang Disampaikan Para Tokoh Gayo Lues

Next Post

TP3 Curigai Operasi Intel di Balik Temuan Atribut FPI Teroris

Next Post

TP3 Curigai Operasi Intel di Balik Temuan Atribut FPI Teroris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Musda KPPI Aceh Tetapkan Lima Presidium, Perempuan Bidik 30 Persen Lebih Kursi Parlemen

Musda KPPI Aceh Tetapkan Lima Presidium, Perempuan Bidik 30 Persen Lebih Kursi Parlemen

24/10/2026
Bupati TRK Apresiasi Pengungkapan 1,2 Ton Narkoba di Aceh

Bupati TRK Apresiasi Pengungkapan 1,2 Ton Narkoba di Aceh

24/10/2026
Dr. Irpannusir Isi Materi “Politik Kebangsaan” di Arena BAM PWPM Aceh

Dr. Irpannusir Isi Materi “Politik Kebangsaan” di Arena BAM PWPM Aceh

24/10/2026
Duel Panas Final PB 2M Cup-II Pidie Jaya, Bos Nawi hingga Lukman S Berebut Gelar

Duel Panas Final PB 2M Cup-II Pidie Jaya, Bos Nawi hingga Lukman S Berebut Gelar

24/10/2026
Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis, Jadi Model Kerja Sama Pertama BPD–BI di Indonesia

Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis, Jadi Model Kerja Sama Pertama BPD–BI di Indonesia

24/10/2026

Terpopuler

Bongkar Lab Sabu di Pidie, Polisi Sita 1,2 Ton Narkotika Senilai Rp2,16 Triliun

Bongkar Lab Sabu di Pidie, Polisi Sita 1,2 Ton Narkotika Senilai Rp2,16 Triliun

23/10/2026

Polres Abdya Berduka, Kabag Log Kompol Basridar Pergi untuk Selamanya

Penulis Gayo Ekspresikan Optimisme Hadapi Bencana Lewat Buku Puisi Dua Bahasa

Pabrik Sabu Digerebek di Pidie, HMI Sigli: Jangan Cuma Tangkap yang di Lapangan, Bongkar Otaknya!

Ini kata Kepsek Lakukan Penebangan Pohon di SMAN 1 Simpang Ulim

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com