Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Siapkan Sanksi Warga Nekat Mudik Lebaran

Admin1 by Admin1
30/03/2021
in Nasional
0
Setelah Dilarang, Negara Harus Warning Warga yang Mau Mudik

Foto/Ilustrasi/SINDOnews

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan mudik pada hari raya Idulfitri tahun ini. Sanksi tengah digodok dan akan diterapkan oleh pemerintah daerah.

“Sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (30/3).

Wiku kembali menjelaskan bahwa larangan mudik berlaku demi mencegah lonjakan kasus baru virus corona di tanah air. Terutama yang kerap terjadi setelah libur panjang.

“Seperti sebelumnya pascamasa libur, yakni libur Natal dan tahun baru,” ujarnya.

Wiku juga mengungkapkan kebijakan melarang mudik bukan hal yang mudah. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan faktor risiko jangka panjang.

Dia berharap kasus positif Covid-19 yang cenderung menurun sejauh ini bisa terus dipertahankan. Salah satunya dengan mencegah mobilitas masyarakat saat libur panjang Idulfitri.

“Yang paling kita takutkan tentunya angka kematian,” katanya.

Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021, pemerintah telah membuat persyaratan yang ketat bagi orang-orang yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri.

Wiku juga menyampaikan detail teknis pengetatan pembatasan mobilitas warga pada lebaran tahun ini sedang dibahas lintas kementerian.

“Saat ini sedang dibahas antarkementerian dan lembaga,” kata Wiku.

Pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik berlaku sepanjang 6-17 Mei mendatang demi mencegah lonjakan kasus positif virus corona di tanah air.

“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat menyampaikan konferensi pers secara daring, Jumat (26/3).

Pengecualian larangan mudik 2021 akan diberikan kepada pihak yang hendak melakukan perjalanan dengan beberapa kriteria tertentu.

Meski begitu dia belum bisa merinci soal kriteria pengecualian ini. Sebab terkait kriteria yang masuk dalam kategori urgensi dan diperbolehkan melakukan perjalanan mudik lebaran baru akan diatur oleh lembaga atau kementerian terkait.

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgen, tentang urgensinya akan ditentukan instansi atau lembaga tempat dia bekerja,” kata Muhadjir saat menyampaikan konferensi pers secara daring, Jumat (26/3).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Bertemu Wali Nanggroe, Ini yang Disampaikan Para Tokoh Gayo Lues

Next Post

TP3 Curigai Operasi Intel di Balik Temuan Atribut FPI Teroris

Next Post

TP3 Curigai Operasi Intel di Balik Temuan Atribut FPI Teroris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Kuliti Kinerja Pemkab Pidie Jaya: PAD Mandek, Aset Terbengkalai, Dokumen Rp64,47 Miliar Hilang

DPRK Kuliti Kinerja Pemkab Pidie Jaya: PAD Mandek, Aset Terbengkalai, Dokumen Rp64,47 Miliar Hilang

14/07/2026
Kacabdisdik Bener Meriah Monitoring Pelaksanaan MPLS SMAN 1 Pintu Rime Gayo

Kacabdisdik Bener Meriah Monitoring Pelaksanaan MPLS SMAN 1 Pintu Rime Gayo

14/07/2026
Lembaga Wali Nanggroe dan Unsam Kolaborasi Akademik Evaluasi Implementasi MoU dan Penguatan Tata Kelola Kekhususan Aceh

Lembaga Wali Nanggroe dan Unsam Kolaborasi Akademik Evaluasi Implementasi MoU dan Penguatan Tata Kelola Kekhususan Aceh

14/07/2026
Fraksi PA Kuliti Pengelolaan PAD Pidie Jaya, Waterboom hingga Aset Daerah Dinilai Belum Produktif

Fraksi PA Kuliti Pengelolaan PAD Pidie Jaya, Waterboom hingga Aset Daerah Dinilai Belum Produktif

14/07/2026
Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Gedung BAA

Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Gedung BAA

14/07/2026

Terpopuler

31 Keuchik Resmi Dilantik, Bupati Pidie Jaya: Tinggalkan Politik, Utamakan Pelayanan Rakyat

31 Keuchik Resmi Dilantik, Bupati Pidie Jaya: Tinggalkan Politik, Utamakan Pelayanan Rakyat

14/07/2026

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Cut Intan Arifah Ditunjuk Pimpin Koperasi Aceh Meusaho Sejahtera

Ohku, Sawah Mati di Depan Kantor Bupati Jadi Ujian Nyata Pemulihan Pascabanjir Pidie Jaya

DPRK Pidie Jaya Soroti Selisih Anggaran Rp22 Miliar dalam Sidang Paripurna LPJ APBK 2025

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com