SIGLI – Sidang perkara “Kejahatan Terhadap Keamanan Negara” dengan terdakwa Nasruddin A. Wahab (43) dan Zulkifli M. Rasyid (35) akan memasuki sesi inti setelah sebelumnya sudah berkali-kali dihadirkan dalam persidangan virtual. Hingga persidangan besok, Selasa, 13 April 2021 di PN Sigli, terhitung sudah 11 kali persidangan maraton dan kini giliran penasehat hukum yang akan menghadirkan saksi-saksi ahli.
Persidangan kali ini juga sebagai penyeimbang antara keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Menurut kabar dari LBH Banda Aceh, untuk pembelaan terdakwa akan hadir sejumlah saksi ahli hukum dari berbagai institusi pendidikan tinggi, antara lain Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A. (UNAIR, Surabaya), Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A, (BINUS, Jakarta), Dr. Fuadi SH. MH. (UNSAM, Langsa), T. Kemal Fasya (UNIMAL, Lhokseumawe).
Dr. R. Herlambang Perdana Wiratraman, S.H., M.A adalah seorang ahli hukum pidana jebolan Institut Van Vollenhoven Fakultas Hukum, Leiden, Belanda, yang saat ini aktif sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, dengan jam terbang internasional. Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A adalah penulis buku “Ajaran Kausalitas Hukum Pidana”, yang menyelesaikan pendidikan doktoral di bidang hukum pidana, Universitas Indonesia, Jakarta.
Kedua saksi ahli dari luar Aceh ini akan didengar kesaksian mereka melalui infrastruktur daring yang tersedia di dalam proses persidangan, yang sejauh ini hanya digunakan untuk mendengar keterangan terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan Sigli.
Saksi ahli lainnya juga turut hadir di ruang sidang adalah Dr. Fuadi SH. MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra, Langsa, dan Teuku Kemal Pasya MA, ahli antropologi dari Universitas Malikul Saleh, Lhokseumawe, yang saat ini menjabat sebagai Kepala UPT Kehumasan UNIMAL.
Sederetan nama tersebut tercatat sebagai penulis buku, jurnal ilmiah dan opini di berbagai media cetak di Indonesia.
Aspek Kemanusiaan
Dalam sidang selasa yang lalu, 6 April 2021, telah dihadirkan tiga orang geuchik dari tempat tinggal terdakwa untuk didengar kesaksian mereka tentang aktivitas kedua terdakwa tersebut dari aspek kemanusian. Alhamdulillah, Nasruddin dan Zulkifli adalah warga yang berperilaku baik dan tidak pernah terlibat tindakan kriminal. Bahkan, mereka sering membantu warga setempat dalam urusan-urusan sosial dengan berbagai pihak.
Anggota keluarga besar dari Nasruddin juga korban masa konflik bersenjata yang mengalami penyiksaan di Rumoh Geudông, Gampong Bili Aron, Glumpang Tiga, Pidie. Nasruddin sendiri pernah ditangkap di masa darurat militer dan diasingkan ke Pulau Jawa.










