BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan jika pelaksanaan pilkada Aceh serentak di 2024.
Hal ini memupuskan harapan para pihak di Aceh agar pelaksanaan pilkada Aceh tetap berlangsung di 2022 sesuai UUPA.
Penegasan Kemendagri ini tertuang dalam surat Kemendagri nomor 270/2416/0TDA yang ditunjukan kepada Gubernur Aceh terkait pelaksanaan Pilkada Aceh tertanggal 16 April 2021.
“Mempedomani ketentuan peraturan undang-undangan di atas, serta hasil koordinasi antara pemerintah, komisi IIDPR RI, serta Komisi Pemilihan Umum RI sebagai penyelenggara pilkada dalam memaknai semua ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yang mengatur pilkada Aceh, maka ditegaskan bahwa pilkada Aceh akan dilaksanakan bersama dengan seluruh pemerintahan daerah lainnya pada tahun 2024.”
Surat ini ditandatangani atas nama Mendagri melalui Dirjen Otda Akmal Malik M.Si.










