BLANGPIDIE – Tiga pemuda pemuda berinisial RD (16) dan KS (27) warga Gampong Padang Hilir, serta IH (25) warga Gampong Pante Perak, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diringkus anggota Polsek Susoh karena kedapatan melakukan transaksi Chip Judi Online atau Scetter.
Selain mengamankan tiga pelaku, personel Polsek Susoh juga menyita barang bukti tiga unit ponsel android dan uang tunai sebanyak 485 ribu rupiah.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kapolsek Susoh, Iptu Barmawi, SE mengatakan, ketiga pelaku diamankan di sebuah kios di Gampong Padang Hilir, sekitar pukul 22.30 WIB pada hari Kamis (29/04) kemarin.
“Mereka diamankan anggota kita karena sedang melakukan transaksi jual beli chip judi online,” ungkap Kapolsek Susoh Iptu Barmawi melalui rilis yang diterima awak media Jumat malam (30/04/2021).
Barmawi menerangkan, penangkapan ketiga pelaku tersebut berkat informasi masyarakat yang sudah merasa sangat resah, karena di tempat tersebut sering dilakukan transaksi jual beli chip.
“Banyak generasi muda kecanduan dan rusak mentalnya akibat game online tersebut, bahkan mereka menjauh dari lingkungan sosial kemasyarakatan,” imbuhnya.
Reporter: Rusman








