Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Bisa Dipenjara 12 Tahun

Admin1 by Admin1
16/06/2021
in Nasional
0
RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Bisa Dipenjara 12 Tahun

Foto: Istockphoto/Coldsnowstorm

Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mengatur pasal terkait tindak pemerkosaan atau rudapaksa yang dilakukan suami terhadap istri, maupun sebaliknya.

Dalam Pasal 479 RKUHP disebutkan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Tindak pidana perkosaan itu, antara lain perbuatan persetubuhan dengan cara kekerasan memaksa seseorang karena orang tersebut percaya bahwa orang yang disetubuhinya itu merupakan suami/istrinya yang sah.

Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari setuju pasal terkait pemerkosaan terhadap istri atau suami masuk dalam RUKHP

“Norma demikian (kriminalisasi perkosaan dalam rumah tangga) sudah dipraktikkan di banyak negara,” kata Eva Kusuma Sundari kepada Antara.

Eva berpendapat bahwa penyusunan RUU KUHP benar dan komprehensif akan membantu UU yang lex specialis agar tidak dobel dan tidak memberi ruang yang malah menyebabkan ketidakadilan terhadap korban, baik anak-anak, perempuan, maupun laki-laki.

“Jadi, KUHP itu pentingnya di situ karena dia sebagai payung untuk rujukan yang lain, misalnya Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (yang kini masih berupa RUU PKS),” kata Eva yang pernah sebagai anggota Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) DPR RI.

Eva juga mengingatkan bahwa Indonesia lebih dari 20 tahun berada pada tahun emergency (keadaan darurat) kejahatan seksual.

Menurut dia, kalau ada undang-undang yang tegas yang fair bagi korban, akan sangat membantu Indonesia keluar dari jebakan tahun-tahun kekerasan yang emergency kejahatan seksual.

Ia lantas menyebutkan data Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait dengan angka pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020 tercatat 299.911 kasus.

Ditambah lagi, lanjut Eva, kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan yang paling menonjol di ranah pribadi sepanjang tahun lalu dengan jumlah 1.983 kasus, atau berada di posisi kedua setelah kekerasan fisik 2.025 kasus.

“Jadi, saya mendukung pasal rudapaksa masuk dalam RUU KUHP karena ini tidak dibenarkan oleh agama maupun konstitusi demi menjunjung values kemuliaan rumah tangga,” katanya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Kronologi Bocah di Medan Tewas Digigit Anjing Tetangga

Next Post

788 Orang Ikut Vaksinasi Massal Hari ke 11

Next Post

788 Orang Ikut Vaksinasi Massal Hari ke 11

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tokoh Muda Susoh Apresiasi Bupati Dr. Safaruddin Atas Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Gampong Panjang Baru

Tokoh Muda Susoh Apresiasi Bupati Dr. Safaruddin Atas Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Gampong Panjang Baru

12/10/2026
1.387 Jiwa Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh Tenggara

1.387 Jiwa Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh Tenggara

12/10/2026
Dek Fadh Hadiri Tasyakuran Tiga Pejabat Asal Aceh di Jakarta

Dek Fadh Hadiri Tasyakuran Tiga Pejabat Asal Aceh di Jakarta

12/10/2026
Ohku, Dua Kecamatan di Aceh Timur Kembali Direndam Banjir

Ohku, Dua Kecamatan di Aceh Timur Kembali Direndam Banjir

12/10/2026
Banjir Kembali Rendam Sembilan Kecamatan di Aceh Tamiang

Banjir Kembali Rendam Sembilan Kecamatan di Aceh Tamiang

12/10/2026

Terpopuler

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

12/10/2026

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Bisa Dipenjara 12 Tahun

Tokoh Muda Susoh Apresiasi Bupati Dr. Safaruddin Atas Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Gampong Panjang Baru

Pekerja Tersengat Listrik di Atas Ruko Pidie Jaya, Jatuh 5 Meter hingga Meninggal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com