Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Fadli Zon Tak Terima Nelayan Aceh yang Selamatkan Warga Rohingya Dihukum 5 Tahun Penjara

Admin1 by Admin1
17/06/2021
in Nanggroe
0
Fadli Zon Tak Terima Nelayan Aceh yang Selamatkan Warga Rohingya Dihukum 5 Tahun Penjara

Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon (Dok. DPR)

JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengkritik tajam kasus hukuman 3 nelayan Aceh. Ketiga nelayan asal Aceh itu dihukum 5 tahun penjara setelah menyelamatkan warga Rohingya.

Melalui akun Twitternya, Fadli Zon mengomentari sebuah berita mengenai kasus tersebut. Berita ini menuliskan 3 nelayan Aceh Utara yang menolong warga rohingya di tengah laut mendapatkan hukuman 5 Tahun penjara.

Fadli Zon langsung mengkritik hukuman yang diterima 3 nelayan Aceh itu sangat tidak adil. Menurutnya, seharunya pemerintah memberikan penghargaan, bukan hukuman atas aksi nelayan Aceh itu.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini mengingatkan amanat Pancasila. Ia menyebut 3 nelayan ini hanya mengamalkan sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab.

“3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan karena melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum,” cuit Fadli Zon di Twitter seperti dikutip oleh Suara.com, Kamis (17/6/2021).

Karena itu, ia menilai tidak pantas 3 nelayan asal Aceh yang hanya berniat menyelamatkan sesamanya justru dihukum hingga 5 tahun penjara.

Kritikan Fadli Zon itu telah dibagikan ulang hingga 150 kali dan mendapatkan 267 tanda like. Cuitannya mengenai ketidakadilan itu juga ramai dikomentari oleh warganet.

Banyak dari warganet yang setuju dengan pendapat Fadli Zon. Menurut mereka, ketiga nelayan itu tidak pantas mendapatkan hukuman penjara karena menolong pengungsi Rohingya.

“Wadduh. Kok menolong orang malah dipenjarain. Aneh,” kritik warganet.

“Innalillahi. Astagfirullah. Negara yang mengagung-agungkan Pancasila tapi prakteknya gak mencerminkan Pancasila. Aparat hukumnya gak paham asas perikemanusiaan,” kritik warganet.

“Astagfirullah. Memangnya menolong orang itu sebuah kejahatan kah?? Keterlaluan !!!,” tambah lainnya.

“Uda bantu advokasi ya jika memang udah nilai mereka tidak layak dihukum,” saran warganet.

“Artinya hukum sudah gila tidak ada rasa kemanusiaan,” kritik lainnya.

“Ada apa dengan negara ini bang?,” tanya warganet.

Sementara itu, puluhan imigran Rohingnya, Myanmar, yang terdampar di Pulau Idaman, Desa Kuala Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur menolak dideportasi ke negara asal. Mereka bersedia menetap dan bekerja di Indonesia atau Malaysia.

“Kami menolak untuk di deportasi. Kami bersedia jika menetap dan bekerja sebagai tenaga kerja di Indonesia atau Malaysia,” kata imigran Rohingya bernama Muhammad Ilyas, dilansir dari Antara, Senin (7/6/2021).

Ia mengaku, beberapa di antara mereka memiliki saudara di Malaysia. Bahkan ada wanita di antara mereka suaminya di Malaysia.

“Jadi, kami tidak akan mau kembali, melainkan diterima di Indonesia atau Malaysia. Kami punya saudara, punya suami di Malaysia,” katanya.

Ia menyebut, awalnya mereka dari Myanmar ke Malaysia dengan tujuan untuk bekerja. Namun karena pandemi Covid-19, negara jiran tersebut menolak kedatangan mereka.

“Lalu, kami terdampar ke laut India. Namun, karena kapal kami bocor dan rusak, lalu nelayan India memberikan kami kapal untuk seterusnya melanjutkan perjalanan,” ujarnya.

Setelah empat bulan di laut lepas, kemudian kapal mereka kandas karena mesin rusak, sehingga terdampar di pulau kecil di Aceh Timur.

Sumber: suara.com

Previous Post

Dua Warga Aceh Timur Ditangkap Polda Sumut Terkait Narkoba dan Senjata

Next Post

20 Ribu Batang Ganja ‘Bukit Seulimuem’ Dibakar Petugas

Next Post
20 Ribu Batang Ganja ‘Bukit Seulimuem’ Dibakar Petugas

20 Ribu Batang Ganja 'Bukit Seulimuem' Dibakar Petugas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Delapan Hektare Hutan di Blang Bintang Terbakar

Delapan Hektare Hutan di Blang Bintang Terbakar

24/08/2026
Bupati Aceh Tamiang Tegaskan Pemulihan Pascabencana Butuh Kerja Sama Berbagai Elemen

Bupati Aceh Tamiang Tegaskan Pemulihan Pascabencana Butuh Kerja Sama Berbagai Elemen

24/08/2026
Dosen FKIP USK Wakili Aceh di MTQ KORPRI Nasional 2026

Dosen FKIP USK Wakili Aceh di MTQ KORPRI Nasional 2026

24/08/2026
Peringati HUT, DPW PAN Santuni 1.834 Anak Yatim se Aceh

Peringati HUT, DPW PAN Santuni 1.834 Anak Yatim se Aceh

24/08/2026
Momentum Maulid, Ketua DPRK Serukan Konsolidasi Umat Dalam Menghalau Penyakit Sosial di Banda Aceh

Momentum Maulid, Ketua DPRK Serukan Konsolidasi Umat Dalam Menghalau Penyakit Sosial di Banda Aceh

24/08/2026

Terpopuler

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

Fadli Zon Tak Terima Nelayan Aceh yang Selamatkan Warga Rohingya Dihukum 5 Tahun Penjara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com