Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KontraS Aceh Sebut Reparasi Korban Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jargon

Admin1 by Admin1
09/07/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menilai Pemerintah Aceh tidak serius menangani korban pelanggaran HAM masa lalu di tanah Serambi Mekkah. Selama ini Pemerintah Aceh hanya sebatas mengeluarkan jargon kebijakan mengatakan akan mereparasi mendesak bagi 245 orang korban.

Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra menyebut sebelumnya kebijakan itu diterbitkan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor: 330/1209/2020, pada tanggal 27 Mei 2020. Namun hingga kini kebijakan tersebut tidak kunjung direalisasikan.

Sebaliknya pemerintah mengklaim salah satu capaian kinerjanya terkait dengan indikator perdamaian, telah melakukan reparasi mendesak untuk korban pelanggaran HAM di Aceh.

“Kebijakan sejak 2020 yang belum ada realiasi, kok diklaim sebagai capaian? Kebijakan pemerintah tidak boleh hanya sebatas jargon, tapi harus radikal dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Hendra Saputra, Jumat (9/7).

Dia menyebut, seharusnya reparasi mendesak itu segera direalisasi dalam tahun yang sama dengan terbitnya SK tersebut. Kalau direalisasikan tahun berikutnya, maka tidak bisa digolongkan lagi sebagai reparasi mendesak, lebih kepada reparasi konprehensif.

Dia menjelaskan, reparasi mendesak mengacu pada Qanun tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang bertujuan untuk mendorong proses pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.

Reparasi mendesak diberikan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga proses pengungkapan kebenaran bisa berlangsung tanpa ada hambatan.

“Kondisi mendesak dalam reparasi kalau mau kita umpamakan dalam situasi bencana alam, mirip seperti proses emergency respons pasca bencana, di mana masyarakat terdampak bencana musti dibantu dulu kebutuhan dasar pangan untuk dia bertahan hidup,” sebutnya.

Sementara itu, dalam SK Gubernur Aceh tentang penetapan reparasi mendesak bagi korban pelanggaran HAM, jenis layanan reparasi mendesak yang diberikan dapat digolongkan dalam layanan medis, layanan psikologis, bantuan usaha, jaminan sosial bagi korban lansia dan layanan keperdataan.

Karena itu, KontraS Aceh mendesak Pemerintah Aceh agar segera merealisasikan reparasi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran SK tersebut, supaya bisa menjadi klaim terhadap capaian kinerja tahun ke lima.

Jika belum ada realisasi hanya masih sebatas SK Gubernur Aceh, menurut Hendra, tidak tepat diklaim bahwa reparasi mendesak sebagai capaian 4 tahun Pemerintah Aceh dalam isu perdamaian di bawah kepemimpinan Gubernur Nova Iriansyah.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Persyaratan CPNS di Pidie Jaya Dinilai Memberatkan Pendaftar

Next Post

PPKM Mikro di Aceh Dinilai Tak Optimal

Next Post
12 Warga Tidak Pakai Masker Terjaring Razia Tim Gabungan Ops Yustisi

PPKM Mikro di Aceh Dinilai Tak Optimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Garuda Pastikan Penumpang Arus Balik di Aceh Terakomodir

Garuda Pastikan Penumpang Arus Balik di Aceh Terakomodir

26/03/2026
USK Luncurkan Buku MemoryGraph untuk Merawat Ingatan Aceh

USK Luncurkan Buku MemoryGraph untuk Merawat Ingatan Aceh

26/03/2026
Kejari Sabang Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa

Kejari Sabang Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa

26/03/2026
Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

26/03/2026
Al-Farlaky Melayat ke Rumah Empat Pelajar Tenggelam di Perairan Peudawa

Al-Farlaky Melayat ke Rumah Empat Pelajar Tenggelam di Perairan Peudawa

26/03/2026

Terpopuler

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

JK ke Iran–Gaza di Tengah Ancaman Perang, PMI Banda Aceh: Ini Pertaruhan Kemanusiaan

25/03/2026

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

KontraS Aceh Sebut Reparasi Korban Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jargon

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ini Sosok Bagher Ghalibaf, Incaran Trump Buat Pemimpin Iran Masa Depan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com