Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KontraS Aceh Sebut Reparasi Korban Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jargon

Admin1 by Admin1
09/07/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menilai Pemerintah Aceh tidak serius menangani korban pelanggaran HAM masa lalu di tanah Serambi Mekkah. Selama ini Pemerintah Aceh hanya sebatas mengeluarkan jargon kebijakan mengatakan akan mereparasi mendesak bagi 245 orang korban.

Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra menyebut sebelumnya kebijakan itu diterbitkan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor: 330/1209/2020, pada tanggal 27 Mei 2020. Namun hingga kini kebijakan tersebut tidak kunjung direalisasikan.

Sebaliknya pemerintah mengklaim salah satu capaian kinerjanya terkait dengan indikator perdamaian, telah melakukan reparasi mendesak untuk korban pelanggaran HAM di Aceh.

“Kebijakan sejak 2020 yang belum ada realiasi, kok diklaim sebagai capaian? Kebijakan pemerintah tidak boleh hanya sebatas jargon, tapi harus radikal dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Hendra Saputra, Jumat (9/7).

Dia menyebut, seharusnya reparasi mendesak itu segera direalisasi dalam tahun yang sama dengan terbitnya SK tersebut. Kalau direalisasikan tahun berikutnya, maka tidak bisa digolongkan lagi sebagai reparasi mendesak, lebih kepada reparasi konprehensif.

Dia menjelaskan, reparasi mendesak mengacu pada Qanun tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang bertujuan untuk mendorong proses pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.

Reparasi mendesak diberikan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga proses pengungkapan kebenaran bisa berlangsung tanpa ada hambatan.

“Kondisi mendesak dalam reparasi kalau mau kita umpamakan dalam situasi bencana alam, mirip seperti proses emergency respons pasca bencana, di mana masyarakat terdampak bencana musti dibantu dulu kebutuhan dasar pangan untuk dia bertahan hidup,” sebutnya.

Sementara itu, dalam SK Gubernur Aceh tentang penetapan reparasi mendesak bagi korban pelanggaran HAM, jenis layanan reparasi mendesak yang diberikan dapat digolongkan dalam layanan medis, layanan psikologis, bantuan usaha, jaminan sosial bagi korban lansia dan layanan keperdataan.

Karena itu, KontraS Aceh mendesak Pemerintah Aceh agar segera merealisasikan reparasi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran SK tersebut, supaya bisa menjadi klaim terhadap capaian kinerja tahun ke lima.

Jika belum ada realisasi hanya masih sebatas SK Gubernur Aceh, menurut Hendra, tidak tepat diklaim bahwa reparasi mendesak sebagai capaian 4 tahun Pemerintah Aceh dalam isu perdamaian di bawah kepemimpinan Gubernur Nova Iriansyah.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Persyaratan CPNS di Pidie Jaya Dinilai Memberatkan Pendaftar

Next Post

PPKM Mikro di Aceh Dinilai Tak Optimal

Next Post
12 Warga Tidak Pakai Masker Terjaring Razia Tim Gabungan Ops Yustisi

PPKM Mikro di Aceh Dinilai Tak Optimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Penilaian Adipura, Kecamatan Jeumpa Laksanakan Giat Jum’at Bersih Setiap Gampong Ikut Berpartisipasi

Penilaian Adipura, Kecamatan Jeumpa Laksanakan Giat Jum’at Bersih Setiap Gampong Ikut Berpartisipasi

16/10/2026
Gawat, Udara di Aceh Tengah Paling Berbahaya Usai Kabut Asap Melanda Aceh

Gawat, Udara di Aceh Tengah Paling Berbahaya Usai Kabut Asap Melanda Aceh

16/10/2026
Luna Maya Datang ke Aceh Antar Bantuan Renovasi Madrasah

Luna Maya Datang ke Aceh Antar Bantuan Renovasi Madrasah

16/10/2026
Pemko Banda Aceh Bekali 65 ASN Persiapan Menghadapi Masa Pensiun

Pemko Banda Aceh Bekali 65 ASN Persiapan Menghadapi Masa Pensiun

16/10/2026
Gali Praktik Baik di ITB, UPT MKU USK Siap Perkuat Capaian Pembelajaran Berbasis Proyek

Gali Praktik Baik di ITB, UPT MKU USK Siap Perkuat Capaian Pembelajaran Berbasis Proyek

16/10/2026

Terpopuler

Bendera, Antara Eksploitasi Warga dan Mainan Elite

Bendera, Antara Eksploitasi Warga dan Mainan Elite

15/10/2026

22 Nama Pengurus MPU Abdya Masa Khidmat 2026-2031 Diumumkan, Lulus Uji Kitab Kuning

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Selesai]

Karhutla di Kalimantan dan Sumatera Selatan, Langit Abdya Ikut Kelam Diselimuti Kabut Asap

Luna Maya Datang ke Aceh Antar Bantuan Renovasi Madrasah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com