Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KontraS Aceh Sebut Reparasi Korban Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jargon

Admin1 by Admin1
09/07/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menilai Pemerintah Aceh tidak serius menangani korban pelanggaran HAM masa lalu di tanah Serambi Mekkah. Selama ini Pemerintah Aceh hanya sebatas mengeluarkan jargon kebijakan mengatakan akan mereparasi mendesak bagi 245 orang korban.

Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra menyebut sebelumnya kebijakan itu diterbitkan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor: 330/1209/2020, pada tanggal 27 Mei 2020. Namun hingga kini kebijakan tersebut tidak kunjung direalisasikan.

Sebaliknya pemerintah mengklaim salah satu capaian kinerjanya terkait dengan indikator perdamaian, telah melakukan reparasi mendesak untuk korban pelanggaran HAM di Aceh.

“Kebijakan sejak 2020 yang belum ada realiasi, kok diklaim sebagai capaian? Kebijakan pemerintah tidak boleh hanya sebatas jargon, tapi harus radikal dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Hendra Saputra, Jumat (9/7).

Dia menyebut, seharusnya reparasi mendesak itu segera direalisasi dalam tahun yang sama dengan terbitnya SK tersebut. Kalau direalisasikan tahun berikutnya, maka tidak bisa digolongkan lagi sebagai reparasi mendesak, lebih kepada reparasi konprehensif.

Dia menjelaskan, reparasi mendesak mengacu pada Qanun tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang bertujuan untuk mendorong proses pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.

Reparasi mendesak diberikan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga proses pengungkapan kebenaran bisa berlangsung tanpa ada hambatan.

“Kondisi mendesak dalam reparasi kalau mau kita umpamakan dalam situasi bencana alam, mirip seperti proses emergency respons pasca bencana, di mana masyarakat terdampak bencana musti dibantu dulu kebutuhan dasar pangan untuk dia bertahan hidup,” sebutnya.

Sementara itu, dalam SK Gubernur Aceh tentang penetapan reparasi mendesak bagi korban pelanggaran HAM, jenis layanan reparasi mendesak yang diberikan dapat digolongkan dalam layanan medis, layanan psikologis, bantuan usaha, jaminan sosial bagi korban lansia dan layanan keperdataan.

Karena itu, KontraS Aceh mendesak Pemerintah Aceh agar segera merealisasikan reparasi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran SK tersebut, supaya bisa menjadi klaim terhadap capaian kinerja tahun ke lima.

Jika belum ada realisasi hanya masih sebatas SK Gubernur Aceh, menurut Hendra, tidak tepat diklaim bahwa reparasi mendesak sebagai capaian 4 tahun Pemerintah Aceh dalam isu perdamaian di bawah kepemimpinan Gubernur Nova Iriansyah.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Persyaratan CPNS di Pidie Jaya Dinilai Memberatkan Pendaftar

Next Post

PPKM Mikro di Aceh Dinilai Tak Optimal

Next Post
12 Warga Tidak Pakai Masker Terjaring Razia Tim Gabungan Ops Yustisi

PPKM Mikro di Aceh Dinilai Tak Optimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dana MBG Tak Kunjung Cair, Ratusan SPPG di Aceh hingga Jateng Tumbang

Dana MBG Tak Kunjung Cair, Ratusan SPPG di Aceh hingga Jateng Tumbang

09/06/2026
Bupati Al-Farlaky Hadiri Rapat Rekomendasi LKPJ Tahun 2025

Bupati Al-Farlaky Hadiri Rapat Rekomendasi LKPJ Tahun 2025

09/06/2026
Pemkab Aceh Timur dan Kejari Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum

Pemkab Aceh Timur dan Kejari Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum

09/06/2026
Kemendikdasmen Targetkan Tahap Sekolah Darurat di Tenda Aceh Tengah Segera Tuntas

Kemendikdasmen Targetkan Tahap Sekolah Darurat di Tenda Aceh Tengah Segera Tuntas

09/06/2026
Terima Kunjungan BAM DPR RI, Sekda Aceh Dorong Penyelesaian Tuntas Persoalan Warga Eks Blang Lancang-Rancong

Terima Kunjungan BAM DPR RI, Sekda Aceh Dorong Penyelesaian Tuntas Persoalan Warga Eks Blang Lancang-Rancong

09/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com