BLANGPIDIE – Dua orang pemuda berinisal MI (22) warga Gampong Pante Geulima dan AN (20) Warga Gampong Pulo Ie Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan diamankan pihak Polres Aceh Barat Daya di Gampong Ie Lhob, Tangan-tangan kabupaten setempat.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Narkoba, Ipda Hengky Harianto, SH MH kepada awak media di Blangpidie, Rabu (14/07/2021).
“Dua tersangka kita amankan di Gampong Ie Lhop Kecaman Tangan-Tangan yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, pada Selasa malam pukul 21:00 WIB,” ujarnya.
Hengky menambahkan. Dari kedua tersangka pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 0.83 gram.
“Untuk saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Abdya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Reporter: Rusman











