Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Yuk, Pahami Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital

Admin1 by Admin1
15/07/2021
in Lintas Timur
0

LHOKSUKON — Rangkaian webinar sebagai bagian dari Gerakan Nasional Literasi Digital yang pada 20 Mei 2021 lalu telah dibuka oleh presiden Jokowi kembali bergulir. Kali ini di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dengan mengusung tema “Yuk, Pahami Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital”.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 2 Juli 2021 pukul 09.00–12.00 WIB ini mengupas tentang bagaimana memahami kebebasan berekspresi di dunia digital.

Pada webinar yang menyasar target segmen mahasiswa serta masyarakat umum dan sukses dihadiri 418 peserta daring ini, hadir dan memberikan materinya secara virtual, para narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, Lalu Azwin Hamdani, Pengamat Keamanan Media Digital; Feri F Alamsyah, Dosen Ilmu Komunikasi; Lailan Fajri Saidina, CEO Tandaseru serta Psychology and Training Consultant; dan Yusrizal, Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Penggiat media sosial Yona Marisa bertindak sebagai Key Opinion Leader (KOL) dan memberikan pengalamannya. Hadir pula selaku Keynote Speaker, Samuel A. Pangerapan, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

Sesi pertama tampil Lalu Azwin Hamdani memaparkan UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Giliran pembicara kedua, Feri F. Alamsyah, menjelaskan kebebasan berpendapat sangat dihormati di Indonesia, tetapi juga harus ingat bahwa kita hidup berdampingan dengan kebebasan berpendapat orang lain, jadi kita bebas berpendapat tetapi orang lain juga memiliki hak yang sama. Kebebasan berekspresi adalah hak untuk mengekspresikan ide dan opini secara bebas, melalui ucapan, tulisan, maupun komunikasi bentuk lain. “Tapi semua dilakukan dengan tidak melanggar hak orang lain.”

Tampil sebagai pembicara ketiga Lailan Fajri Saidina, mengatakan tiga pilar keilmuan yaitu knowledge, skill, attitude. Ketika tiga pilar itu disatukan maka etika itu berada pada kedudukan teratas. Kita bisa saja mendapatkan informasi sebanyak banyaknya dan kita memiliki skill yang bagus maka etika kita akan dipertaruhkan pada saat itu.

Pembicara keempat Yusrizal, menuturkan kebebasan berekspresi itu sendiri sebenarnya telah ada sejak zaman kuno, setidaknya semenjak masa Polis Athena di Yunani sekitar 2.400 tahun yang lalu. Akan tetapi, jenis kebebasan berekspresi pada saat itu sebenarnya masih amat terbatas dan hanya diberikan kepada sekelompok kecil masyarakat. Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa intervensi dan untuk mencari, menerima dan berbagi informasi dan ide melalui media apapun dan tanpa memandang batas negara.

Yona Marisa sebagai key opinion leader dalam webinar kali ini, menuturkan peran digital untuk kehidupan sehari saat ini kita bisa berekspresi seperti saling sharing tips yang bermanfaat untuk banyak orang, jualan, dan bisa memotivasi para pengguna media sosial. Tapi juga memiliki sisi negatif dari sosial media seperti menyebarnya berita hoax, cyber bullying.

Para peserta mengikuti dengan antusias seluruh materi yang disampaikan dalam webinar ini, terlihat dari banyaknya tanggapan dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber. Salah satunya dari Nur Hasanah memberikan pertanyaan kepada Yusrizal, jika kebebasan berpendapat kita diatur dan dibatasi, apakah itu juga masih bisa disebut dengan kebebasan berpendapat? Narasumber menjawab dalam kebebasan berekspresi tetap ada batasan. Batasan itu sebagai wujud kehormatan kepada kebebasan orang lain juga. Dalam dunia digital setiap manusia memiliki kebebasan, di dalam kebebasan itu ada batasan sehingga orang dalam melakukan suka ria dalam bermedsos disitu juga ada kebebasan orang lain yang harus kita jaga.

Webinar ini merupakan satu dari ribuan webinar yang secara simultan dan massif diselenggarakan di seluruh daerah di Indonesia. Kegiatan massif yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI ini bertujuan mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemampuan kognitif-nya untuk mengidentifikasi hoaks serta mencegah terpapar berbagai dampak negatif penggunaan internet.

Pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa. Total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 274,9 juta jiwa. Ini artinya, penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73,7 persen.

Namun pada saat bersamaan, data menunjukkan bahwa indeks literasi digital Indonesia masih pada angka 3,47 dari skala 1 hingga 4. Hal itu menunjukkan indeks literasi digital Indonesia masih di bawah tingkatan baik. Dalam konteks inilah webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI ini menjadi agenda yang amat strategis dan krusial, dalam membekali seluruh masyarakat Indonesia beraktifitas di ranah digital.[]

Previous Post

Peran Literasi Digital Meningkatkan Mutu Pendidikan

Next Post

Wali Kota Tinjau Pengerjaan Lapangan Tenis Indoor

Next Post
Wali Kota Tinjau Pengerjaan Lapangan Tenis Indoor

Wali Kota Tinjau Pengerjaan Lapangan Tenis Indoor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

05/04/2026
Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

05/04/2026
Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

05/04/2026
Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

05/04/2026
Iran Buka Diplomasi Bilateral dengan Negara Tetangga, Ini Syaratnya

Iran Buka Diplomasi Bilateral dengan Negara Tetangga, Ini Syaratnya

05/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, MAS RIAB Paling Banyak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com