Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Nelayan Aceh Dilarang Melaut Selama Tiga Hari

Admin1 by Admin1
21/07/2021
in Nanggroe
0
Sudah 20 Hari Tak Pulang, Tiga Nelayan Aceh Diduga Nyasar ke Negara Lain

Banda Aceh – Nelayan Aceh dilarang melaut saat masa Idul Adha selama 3 hari. Nelayan yang melanggar bakal dikenakan sanksi adat.

“10, 11, dan 12 Zulhijah adalah hari pantang laot. Tanggal-tanggal hijriah tersebut adalah hari yang diharamkan melaut bagi nelayan seluruh Aceh dan pihak lain yang ingin mencari ikan di laut seluruh Aceh,” kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Larangan melaut terhitung Selasa (20/7) hingga Kamis (22/7). Aturan itu berlaku termasuk bagi nelayan luar Aceh yang mencari ikan di laut Aceh.

Menurut Miftach, hari pantang melaut bertujuan agar dapat nelayan dapat menyambut lebaran bareng keluarga. Selain itu, nelayan juga diminta bersilaturahmi serta berkurban.

“Bagi yang melanggar aturan itu bakal dikenakan sanksi adat,” jelas Miftach.

Sanksi yang dikenakan, kata Miftach, berupa kapal akan ditahan minimal 3 hari dan maksimal 7 hari. Selain itu ikan bakal disita.

“Semua hasil tangkapannya akan disita untuk lembaga Panglima Laot setempat,” ujar Miftach.

Berdasarkan situs Kementerian Kelautan dan Perikanan, Panglima Laot merupakan struktur adat yang hidup di tengah masyarakat nelayan di Aceh. Keberadaanya sudah dikenal lebih dari 4 abad lalu, tepatnya sejak masa Sultan Iskandar Muda.

Wilayah kewenangan Panglima Laot berbasis pada satuan lokasi yang disebut Lhok. Satuan tersebut bisa merujuk pesisir tempat nelayan melabuhkan perahu, menjual ikan, atau berdomisili. Konsepsi Lhok bisa mencakup wilayah satu gampong atau gabungan gampong, kecamatan/mukim, bahkan satu gugus kepulauan. Pengertian Lhok bisa dipadankan dengan sebuah teluk, muara, tepian pantai, atau terusan yang menjorok ke arah darat.

Sumber: detik.com

Previous Post

Gempa 4,4 SR Guncang Nagan hingga Bener Meriah

Next Post

Gubernur Kembali Perpanjang PPKM Mikro di Aceh

Next Post
Gubernur Kembali Perpanjang PPKM Mikro di Aceh

Gubernur Kembali Perpanjang PPKM Mikro di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ribuan Rumah Korban Bencana Pidie Jaya Masuk Tahap II, Pencairan Kini Jadi Penantian

Ribuan Rumah Korban Bencana Pidie Jaya Masuk Tahap II, Pencairan Kini Jadi Penantian

22/09/2026
Abi Roni: Abdya Pastikan Ikut Kontestasi Tuan Rumah PORA ke-16 Tahun 2030

Abi Roni: Abdya Pastikan Ikut Kontestasi Tuan Rumah PORA ke-16 Tahun 2030

22/09/2026
Cegah Ekstremisme, Mahdi Efendi Tekankan Penguatan Program di Lapangan

Cegah Ekstremisme, Mahdi Efendi Tekankan Penguatan Program di Lapangan

22/09/2026
Legislatif dan Eksekutif Tandatangani Persetujuan Bersama Raqan Perubahan APBK Banda Aceh 2026

Legislatif dan Eksekutif Tandatangani Persetujuan Bersama Raqan Perubahan APBK Banda Aceh 2026

22/09/2026
Kesbangpol Aceh Perkuat Rencana Aksi Daerah hingga Desa dan Sekolah

Kesbangpol Aceh Perkuat Rencana Aksi Daerah hingga Desa dan Sekolah

22/09/2026

Terpopuler

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

22/09/2026

Nelayan Aceh Dilarang Melaut Selama Tiga Hari

Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

Atlet Anggar Abdya Tembus Kejuaraan Internasional di Thailand, KONI Beri Apresiasi

Keuchik Penggerak Swasembada Pangan dan Personel Polres Abdya Dapat Penghargaan dari Kapolres

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com