Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Nelayan Aceh Dilarang Melaut Selama Tiga Hari

Admin1 by Admin1
21/07/2021
in Nanggroe
0
Sudah 20 Hari Tak Pulang, Tiga Nelayan Aceh Diduga Nyasar ke Negara Lain

Banda Aceh – Nelayan Aceh dilarang melaut saat masa Idul Adha selama 3 hari. Nelayan yang melanggar bakal dikenakan sanksi adat.

“10, 11, dan 12 Zulhijah adalah hari pantang laot. Tanggal-tanggal hijriah tersebut adalah hari yang diharamkan melaut bagi nelayan seluruh Aceh dan pihak lain yang ingin mencari ikan di laut seluruh Aceh,” kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Larangan melaut terhitung Selasa (20/7) hingga Kamis (22/7). Aturan itu berlaku termasuk bagi nelayan luar Aceh yang mencari ikan di laut Aceh.

Menurut Miftach, hari pantang melaut bertujuan agar dapat nelayan dapat menyambut lebaran bareng keluarga. Selain itu, nelayan juga diminta bersilaturahmi serta berkurban.

“Bagi yang melanggar aturan itu bakal dikenakan sanksi adat,” jelas Miftach.

Sanksi yang dikenakan, kata Miftach, berupa kapal akan ditahan minimal 3 hari dan maksimal 7 hari. Selain itu ikan bakal disita.

“Semua hasil tangkapannya akan disita untuk lembaga Panglima Laot setempat,” ujar Miftach.

Berdasarkan situs Kementerian Kelautan dan Perikanan, Panglima Laot merupakan struktur adat yang hidup di tengah masyarakat nelayan di Aceh. Keberadaanya sudah dikenal lebih dari 4 abad lalu, tepatnya sejak masa Sultan Iskandar Muda.

Wilayah kewenangan Panglima Laot berbasis pada satuan lokasi yang disebut Lhok. Satuan tersebut bisa merujuk pesisir tempat nelayan melabuhkan perahu, menjual ikan, atau berdomisili. Konsepsi Lhok bisa mencakup wilayah satu gampong atau gabungan gampong, kecamatan/mukim, bahkan satu gugus kepulauan. Pengertian Lhok bisa dipadankan dengan sebuah teluk, muara, tepian pantai, atau terusan yang menjorok ke arah darat.

Sumber: detik.com

Previous Post

Gempa 4,4 SR Guncang Nagan hingga Bener Meriah

Next Post

Gubernur Kembali Perpanjang PPKM Mikro di Aceh

Next Post
Gubernur Kembali Perpanjang PPKM Mikro di Aceh

Gubernur Kembali Perpanjang PPKM Mikro di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pesantren Al Zahrah Sosialisasikan Lima Program Unggulan Tahun Ajaran 2026/2027

Pesantren Al Zahrah Sosialisasikan Lima Program Unggulan Tahun Ajaran 2026/2027

17/07/2026
Ketua DPRK Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni, Tahun Ini Advokasi 4 Rumah

Ketua DPRK Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni, Tahun Ini Advokasi 4 Rumah

17/07/2026
Seleb Aceh Besar Ditangkap Polisi Syariah Usai Pamer ‘Siagam’ Saat Live Tiktok

Seleb Aceh Besar Ditangkap Polisi Syariah Usai Pamer ‘Siagam’ Saat Live Tiktok

17/07/2026
Dinsos Aceh Bantu Kebutuhan Darah untuk 15 Rumah Sakit

Dinsos Aceh Bantu Kebutuhan Darah untuk 15 Rumah Sakit

17/07/2026
Satgas PRR Kawal Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

Satgas PRR Kawal Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

17/07/2026

Terpopuler

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

16/07/2026

Kemana Mengalir Dana Bencana Rp36 Miliar? Aliansi Pemuda Minta Pemkab Pidie Jaya Buka Seluruh Dokumen

Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh

Serah Terima 116 Santri Baru, Pimpinan Al Zahrah: Bina Tiga Pilar Kecerdasan

Gempa Magnitudo 3,4 Kembali Guncang Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com