Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Berkas Mesum ASN Kemenag Aceh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Admin1 by Admin1
23/07/2021
in Nanggroe
0
Janda di Cut Mamplam Diusir dari Gampong Usai Mesum dengan Bule Portugal

Ilustrasi

BANDA ACEH – Berkas perkara kasus dugaan mesum pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh inisial TJ sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

TJ dan pasangannya RH digerebek warga karena diduga berbuat mesum di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu.

“Berkasnya sudah ke Kejaksaan dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Plt Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko dikonfirmasi merdeka.com pada Kamis (21/7) kemarin.

Sebelumnya, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyebut bahwa Pejabat Kanwil Kemenag Aceh inisial TJ itu sudah memenuhi unsur pelanggaran Syariat Islam sesuai Qanut Jinayat.

“Kalau unsur yang sudah memenuhi sesuai Qanun Jinayat telah melakukan Ikhtilath,” kata Heru, Rabu (30/6) lalu.

Dalam proses pemeriksaan, TJ yang menjabat sebagai Kasubbag Umum Kanwil Kemenag Aceh itu bersikeras tak mengakui telah melakukan perbuatan terlarang dengan RH, pegawai tenaga kontrak di kantor yang sama.

Pada saat penggerebekan oleh warga, TJ yang sudah memiliki pasangan sah ini sempat melarikan diri. Warga hanya mengamankan RH lalu menyerahkannya ke pihak berwajib.

Satpol PP-WH Kota Banda Aceh melayangkan dua surat pemanggilan kepada TJ. Surat pertama diabaikan, baru di surat kedua TJ memenuhi panggilan penyidik.

Sekalipun berkelit, tutur Heru Triwijanarko, keterangan saksi dan perempuan RH kepada penyidik telah menguatkan bahwa TJ diduga melakukan perbuatan melanggar Syariat Islam di sebuah rumah kos di kawasan Lueng Bata.

“Tetapi keterangan saksi dan yang perempuan (RH) sudah menguatkan, tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja,” ujarnya.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Selain Rektor UI, Ini Daftar Rektor yang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris

Next Post

4.261 Ton Beras Bantuan PPKM Mulai Disalurkan ke Warga Aceh

Next Post
Bulog Aceh Siapkan Stok Antisipasi Kenaikan Harga Beras

4.261 Ton Beras Bantuan PPKM Mulai Disalurkan ke Warga Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Puisi “Apa Kaoy” Gugat  Ketimpangan dan Keadilan di Aceh: Kemerdekaan Apa yang Perlu Dirayakan?

Puisi “Apa Kaoy” Gugat Ketimpangan dan Keadilan di Aceh: Kemerdekaan Apa yang Perlu Dirayakan?

30/08/2026
JMSI Sesalkan Pemukulan Bendahara JMSI Aceh Utara-Lhokseumawe yang Libatkan Dua Prajurit TNI AD

JMSI Sesalkan Pemukulan Bendahara JMSI Aceh Utara-Lhokseumawe yang Libatkan Dua Prajurit TNI AD

29/08/2026
Nurchalis Ajak Mahasiswa Jaga Idealisme dan Rawat Demokrasi

Nurchalis Ajak Mahasiswa Jaga Idealisme dan Rawat Demokrasi

29/08/2026
Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Terpidana Pelanggaran Keimigrasian

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Terpidana Pelanggaran Keimigrasian

29/08/2026
Temui IKSAS Banda Aceh, Bupati Aceh Selatan Terima Aspirasi Tolak Perusahaan Tambang di Samadua

Temui IKSAS Banda Aceh, Bupati Aceh Selatan Terima Aspirasi Tolak Perusahaan Tambang di Samadua

29/08/2026

Terpopuler

Janda di Cut Mamplam Diusir dari Gampong Usai Mesum dengan Bule Portugal

Berkas Mesum ASN Kemenag Aceh Dilimpahkan ke Kejaksaan

23/07/2021

Persoalan Perbatasan Memanas, Warga di Abdya Bongkar Fasilitas Umum

Tim URC Satreskrim Polres Abdya Tangkap Pelaku Pencurian

16,46 Persen Warga di Pidie Ternyata Pengangguran, Alkautsar Pertanyakan Keseriusan Pemkab

Rauzatul Jannah Toreh Sejarah, Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Kecamatan Indra Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com